Telko.id -BlackBerry sepertinya tidak akan menjadi satu-satunya perusahaan yang dibuat pusing oleh ulah pemerintah (dalam hal ini Pakistan) yang menginginkan akses backdoor ke informasi pelanggan dan perangkatnya. Dua perusahaan teknoloi asal AS, yakni Apple dan Google, yang sejauh ini telah berhasil memerangi pemerintah dalam hal menolak akses backdoor pun tampaknya harus menuai nasib serupa. Sebuah RUU baru yang sedang diusulkan di New York kemungkinan akan memaksa mereka mengubah pendirian.
Penolakan yang dilakukan Apple dan Google ini sendiri juga sebenarnya bukan tanpa sebab. Ini bukan tentang masalah mereka kooperatif atau tidak dengan pemerintah, melainkan lebih kepada bagaimana akses backdoor pemerintah juga berpotensi menjadi cara bagi orang-orang jahat untuk masuk.
Dilaporkan Ubergizmo, Kamis (14/1), RUU ini pada dasarnya, jika diberlakukan, akan membuat semua perusahaan teknologi wajib memberikan akses backdoor ke perangkat kepada lembaga penegak hukum, serta kemampuan untuk mendekripsi informasi yang mereka cari.
Rancangan undang-undang ini berbunyi bahwa “setiap smartphone yang diproduksi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016, dan dijual atau disewakan di New York, harus bisa didekripsi dan dibuka oleh produsen atau penyedia sistem operasi.” Jika perusahaan atau pembuat ponsel tidak menuruti, maka mereka bisa didenda sampai USD2.500 per perangkat yang melanggar.
Hmm… PR besar tentunya bagi perusahaan sekelas Apple, yang menjual ponsel dalam jumlah jutaan.
Sebelumnya, proposal serupa telah banyak dibuat di negara-negara seperti Inggris dan China. Sementara pemerintah Belanda, justru memilih rute sebaliknya, yakni menginginkan enkripsi yang lebih kuat.
Saat ini undang-undang tersebut baru sebatas rancangan dan belum diberlakukan, sehingga selalu ada kemungkinan bahwa hal ini mungkin saja tidak akan pernah terjadi.