spot_img
Latest Phone

Deretan Wearables Terbaru Apple, iPhone 17 Bukan Satu-Satunya

Telko.id – Selain iPhone 17 Series, pada perhelatan Apple...

Apple Rilis iPhone 17 Series, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya

Telko.id – Apple akhirnya resmi meluncurkan iPhone 17 Series...

Garmin fēnix 8 Pro Resmi Hadirkan Teknologi MicroLED dan inReach

Telko.id - Garmin resmi meluncurkan seri fēnix 8 Pro,...

Garmin Dorong Gaya Hidup Aktif di Hari Olahraga Nasional 2025

Telko.id - Garmin mendorong masyarakat Indonesia untuk menjalani gaya...

Elon Musk Gugat Apple dan OpenAI Soal Integrasi ChatGPT di iPhone

Telko.id - Elon Musk melalui perusahaan xAI dan xAI...

ARTIKEL TERKAIT

Tidak Puas Atas Jawaban Facebook, Pemerintah pun Layangkan SP II

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, hari ini Selasa (10/04/2018), telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga.

“Dalam SP II itu memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.

Selain itu, Kementerian Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam  Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kementerian Kominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

Kementerian Kominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.

Pemerintah telah menerima 2 (dua) surat jawaban resmi dari Facebook atas 3 surat yang telah dikirimkan Kementerian Kominfo.

Namun Kementerian Kominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat. (Icha)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU