Telko.id – Sejak kebijakan registrasi kartu prabayar ditetapkan pada Oktober lalu, sampai hari ini tercatat 181 juta kartu yang telah diregistrasi.
Agar tidak diblokir, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli meminta masyarakat untuk tidak menunda registrasi menjelang batas akhir.
“Hingga saat ini sudah 181 juta pelanggan yang registrasi, ikuti jangan ditunda-tunda. Jangan mepet registrasi menjelang batas akhir (red: 28 Februari 2018), karena akan ada kesibukan trafik data disaat banyak yang akan registrasi,” jelasnya kepada mahasiswa peserta Kuliah Umum “Pembangunan Infrastruktur dalam Ekonomi Digital” di Universitas Muhammadiyah Cirebon, Jumat (2/2/2018), sepeti dikutip dari berita Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kebijakan registrasi kartu prabayar ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin keamanan pelanggan dan masa depan ekonomi digital. “Di samping itu, kita telah memasuki era revolusi ke-4 dimana banyak transaksi dilakukan secara elektronik dan melalui handphone untuk transaksi perbankan, jual beli juga pembayaran,” tambahnya.
Senada dengan Dirjen PPI, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menjelaskan manfaat registrasi ulang salah satunya negara mulai tertib di bidang telekomunikasi. “Selain itu registrasi ini juga diharapkan bisa mencegah terjadinya penipuan yang kerap kali dilakukan melalui handphone,” katanya.
Merza juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data pribadinya. “Masyarakat tidak perlu khawatir datanya disalahgunakan, karena
operator terikat peraturan pemerintah yang ketat, dan semua operator harus memiliki ISO 27001 untuk menjaga keamanan data pelanggan,” pungkas Merza.
Merza menambahkan bahwa di akhir masa registrasi nantinya tentu akan ada penurunan jumlah kartu prabayar. “Perlu kita perjelas, hari ini ada lebih dari 360 juta nomor aktif, padahal penduduk Indonesia sekitar 200 juta. Berarti memang ada SIMcard yang statusnya aktif tapi yang tidak akan diregistrasi ulang. Jangan diasumsikan bahwa angka 100 juta itu artinya pelanggan tidak mau langganan lagi,” tegas Merza. (Icha)