spot_img
Latest Phone

Apple Siapkan iPhone Lipat Pertama, Rilis 2026

Telko.id - Apple dikabarkan sedang mempersiapkan peluncuran iPhone lipat...

Apple Rilis iOS 26 Beta 2 dengan Perbaikan Liquid Glass

Telko.id - Apple baru saja merilis iOS 26 beta...

ASUS ROG Luncurkan Jajaran Perangkat Gaming RTX 50 Series di Indonesia

Telko.id - ASUS Republic of Gamers (ROG) resmi memperkenalkan...

Garmin Luncurkan Forerunner 570 & 970, Revolusi Smartwatch untuk Pelari

Telko.id - Garmin Indonesia resmi meluncurkan dua smartwatch GPS...

iPadOS 26 Resmi Dirilis: Multitasking Lebih Canggih dan Desain Baru

Telko.id - Para pengguna iPad merasakan perangkat nya masih...

ARTIKEL TERKAIT

Kemenhub Berencana Akan Naikkan Tarif Ojek Online 15 Persen

Telko.id – Dudy Purwagandhi selaku Menteri Perhubungan akan menaikkan tarif ojek online sebesar 15 persen. hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan.

Aan mengatakan bahwa aturan kenaikan itu sedang dalam kajian tahap akhir. Dia menyebutkan kemungkinan aturan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan.” Kata Aan pada rapat bersama komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan,” ucapnya.

Baca juga :

Tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga Rp2.700 per kilometer.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer.

“Besok (Selasa, 1/7/2025) kami akan memanggil aplikator. Tapi, pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator.” ujar Aan.

Alih – alih meringankan beban, wacana ini justri dikhawatirkan akan menurunkan pendapatan karena bisa membuat pelanggan enggan menggunakan layanan akibat tarif yang semakin mahal.

Meski demikian, sejumlah aplikator ojol masih belum bisa mengonfirmasi terkait persetujuan kenaikan tarif tersebut.

Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, kebijakan tersebut akan menjadi kekhawatiran karena akan berdampak pada bertambahnya beban para pengemudi.

Dengan beban biaya yang akan ditransmisikan kepada pelanggan, wacana ini tak hanya menekan para pengemudi melainkan juga para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi mitra platform.

Igun juga mengingatkan pemerintah untuk tetap melibatkan para pengemudi dalam perumusan kebijakan tersebut. Sebab, selama ini pengemudi dan asosiasi lainnya menerima masukan dari perusahaan aplikator.

Di lain sisi, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif ojol ini dinilai belum mampu menjawab persoalan utama dalam ekosistem transportasi daring.

Pasalnya, rencana kebijakan tersebut hanya akan memberi tambahan pengasilan untuk pengemudi dengan jumlah yang tidak signifikan.

Sebaliknya, rencana kenaikan tarif perjalanan ini justru berisiko membebani penumpang dan secara otonom memberikan keuntungan lebih besar kepada aplikator. (AGI/Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU