Telko.id – Baru saja Kominfo mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. RPM ini menunggu masukan dan tanggapan dari publik yang bisa disampaikan mulai dari tanggal 7 hinggga 13 Desember 2017.
Alasan untuk mengeluarkan Peraturan Menteri ini karena perkembangan teknologi perangkat telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet sangat cepat dan dinamis, sehingga perlu untuk memberikan percepatan layanan publik bidang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet,” ungkap Noor Iza, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam RPM tersebut ada 5 poin yang menjadi subtansinya. Pertama, sertifikasi perangkat dapat dilakukan melalui evaluate document maupun pengujian. Di mana, saat ini untuk sertifikasi masih dilakukan melalui pengumuman saja.
Kedua, baik perangkat yang masuk dalam kategori merek global, merek non global dan merek lokal dapat mengajukan sertifikasi melalui dua cara tersebut.
Ketiga, evaluasi dokumen yang dimaksud adalah melalui Pernyataan diri (self declaration of conformity) dan cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam RPM itu juga mengusulkan sebagai poin ke empat bahwa untuk dapat masuk dalam kategori merek global harus memenuhi kriteria masuk dalam 5 (lima) besar pangsa pasar dunia berdasarkan hasil survey lembaga independen internasional dan/atau memiliki sertifikat dari lembaga uji yang bereputasi Internasional.
Pada point ke lima, menjelaskan bahwa Sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) diperuntukkan bagi perangkat dengan kategori merek global hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Merek dan Distributor resmi yang ditunjuk oleh pemegang merek. Berlaku untuk setiap tipe perangkat yang akan dimasukkan untuk diperdagangkan ke Indonesia.
Untuk pengajuannya dapat dilakukan secara online melalui web e-sertifikasi dengan mengisi data teknis perangkat. Selain itu juga harus melampirkan hasil uji (test result) dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.
Sedangkan untuk merek lokal Bagi merek lokal dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) ditetapkan oleh Dirjen SDPPI berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Dirjen SDPPI terhadap semua pabrikan merek lokal.
Selain itu juga harus melampirkan hasil uji (test result); dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.
Jika tidak mendapatkan penetapan Dirjen SDPPI tersebut maka harus mengajukan sertifikasi melalui evaluasi dokumen atau pengujian.
“Sertifikat diterbitkan 1 hari setelah pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal membayar biaya sertifikasi,” kata Noor Iza.
Setelah memperoleh sertifikasi pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal dapat mencetak sendiri salinan sertifikat.
Untuk pengawasan dan pengendalian terhadap perangkat telekomunikasi akan dilakukan melalui uji petik (post market surveillance).
Sanksinya jika tidak lulus uji petik 2 kali untuk tipe perangkat yang berbeda maka akan dikeluarkan dari kategori merek global atau dari kategori merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity). (Icha)