Telko.id, Jakarta – Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim untuk menghapus Ujian Nasional (UN) pada 2021 mendatang bukannya tidak mungkin akan sangat berdampak pada banyak institusi di sekitar dunia pendidikan. Salah satunya lembaga Bimbingan Belajar atau Bimbel. Apalagi, selama ini diketahui bahwa lembaga tersebut menjadikan ujian nasional sebagai peluang untuk menggaet peserta.
Seperti diketahui, UN memang menjadi momok tidak hanya bagi siswa, tapi juga para orang tua. Inilah mengapa mereka rela berinvestasi lebih untuk memasukkan anaknya ke lembaga bimbingan belajar. Tujuannya adalah mendapatkan angka terbaik di UN. Lantas, bagaimana nasib Bimbel jika momok ini tak ada lagi?
Alih-alih gentar dan tidak supportif dengan keputusan Menteri Nadiem, Kelas Pintar sebagai salah satu lembaga bimbel online justru mengaku siap beradaptasi dengan sistem baru, termasuk jika ujian nasional benar-benar dihapus pada 2021 mendatang.
“Bagi kami, penghapusan UN bukan ancaman tapi justru sebaliknya. Karena sejak awal, yang kami ‘sentuh’ adalah pemahaman siswa terhadap konsep, melalui pemanfaatan teknologi untuk men-deliver kurikulum secara lebih personal dan terintegrasi. Jadi apapun metode pengukurannya, tidak jadi masalah,” ujar Fernando Uffie, Founder Kelas Pintar.
Lebih lanjut Uffie menjelaskan bahwa peran teknologi dalam dunia pendidikan sejatinya memang tidak hanya berfokus pada nilai akhir, tapi prosesnya. Teknologi harus bisa mencegah siswa dari kegagalan, baik secara akademis maupun non akademis.
“Dua atau tiga tahun ke depan, orang tua tidak akan bertanya kenapa anak saya mendapat nilai 5. Tapi mereka akan bertanya kenapa pihak sekolah tidak memprediksi sebelumnya dan memberi tahu usaha pencegahannya. Ya, saat itu kita bicaranya sudah analisa data,” jelas Uffie.
Untuk itu, penghapusan UN dan penerapan kebijakan Merdeka Belajar secara umum, menurut Uffie mestinya bukan sebuah ancaman bagi lembaga bimbingan belajar, paling tidak untuk solusi pendidikan berbasis teknologi seperti Kelas Pintar. Karena pada dasarnya kebijakan Merdeka Belajar sejalan dengan arah pengembangan pendidikan berbasis teknologi.
Seperti diketahui, pada 11 Desember 2019 lalu Mendikbud Nadiem Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Ujian Nasional sendiri bukannya benar-benar ditiadakan, melainkan diganti dengan apa yang diebut Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.