spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Harus Buat Aturan Tambahan Untuk Kawal Network Sharing

Telko.id – Pemerintah nampaknya akan terus mendorong revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 berjalan sesuai rencana. Tujuannya agar network sharing dapat diberlakukan secepat mungkin.

Pada acara diskusi bertajuk Implementasi Network Sharing dalam Persaingan Usaha, Dr Fahmy Radhi, MBA Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM mengatakan, pemerintah harus berhari-hati dalam menetapkan kebijakan network sharing. Sebab jika tidak hati-hati maka pembangunan infrastrktur telekomunikasi di daerah terpencil dan perbatasan akan mandek.

Jika pemerintah menerapkan network sharing saat ini, menurut Fahmy kebijakkan tersebut tergolong prematur. Sebelum menerapkan network sharing, seharunya pemerintah terlebih dahulu bisa menciptakan kematangan jaringan yang mampu menjangkau konsumen di seluruh wilayan di suatu negara (mature network). Selain itu pemerintah juga membuat gap kepemilikan jaringan antar operator rendah (low coverage gap).

Kunci keberhasilan dari network sharing selanjutnya adalah, tidak ada operator yang dominan (no operator domination).
Namun jika network sharing ini benar-benar dipaksakan, Fahmy meminta agar pemerintah mau membuat regulasi yang bisa memaksa seluruh operator penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk mau membangun jaringan di daerah terpencil dan perbatasan yang terbilang tidak menguntungkan. Sebab selama ini Operator seluler lainnya memiliki kecenderungan dalam membangun di daerah yang menguntungkan saja.

Selain adanya aturan mengenai kewajiban operator untuk membangun di daerah terpencil dan perbatasan, Fahmy mengatakan pemerintah juga harus memberikan kopensasi yang sesuai bagi pemilik jaringan telekomunikasi yang telah terlebih dahulu membangun di daerah tersebut.

“Seharunya adanya regulasi tambahan yang bisa memaksa operator telekomunikasi untuk membangun jaringan dan pemberian kopensasi yang sesuai. Tujuannya agar mengurangi dampak mandeknya pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil. Intinya pemerintah selaku regulator harus  menjamin tidak ada operator yang dirugikan,”tutur Fahmy.

Menurut Fahmy sebelum network sharing diimplementasikan, seharunya pemerintah membuat dahulu blue print pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Tujuannya agar efisiensi yang dicita-citakan di industri telekomunikasi dapat tercapai.

Sejatinya, Active Network sharing akan menghasilkan sebuah efisiensi bagi industri Telekomunikasi Indonesia. Hal tersebut dikarenakan setiap operator akan menghemat Capex serta Opex mereka hingga 70%.

Namun, demi tersedianya jaringan di wilayah-wilayah terpencil, setiap operator harus tetap membangun di wilayah tersebut meski peraturan network sharing sudah disahkan.

Bisa saja, masing-masing operator membangun infrastruktur secara bersama untuk digunakan bersama di sebuah wilayah yang tidak padat penduduknya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU