Telko.id – Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menjalankan proyek satelit yang sudah memiliki kemampuan High Throughput Satellites (HTS) atau broadband dengan membuka prakualifikasi bagi badan hukum nasional maupun internasional.
Diawali dengan membuka Prakualifikasi untuk mengundang badan hukum nasional maupun internasional untuk mengikuti prakualifikasi pengadaan badan usaha pelaksana Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Satelit Multifungsi Pemerintah (“Proyek”).
Proses Pengadaan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Seperti yang tercantum dalam pernyataan tertulis, nilai investasi dari proyek ini sebesar Rp 6.580.000.000.000,- (Enam Triliun Lima Ratus Delapan Puluh Miliar Rupiah). Dana tersebut untuk pembiayaan, perancangan, pengadaan, pembangunan, peluncuran, pengoperasian, dan pemeliharaan Satelit Multifungsi Pemerintah.
Proses prakualifikasi ini akan berlangsung dari 24 Juli sampai 20 Agustus mendatang.
Satelit Multifungsi Pemerintah ini sendiri nanti nya diharapkan akan dapat menjangkau 150 ribu titik di wilayah pelosok Indonesia yang tidak terjangkau oleh Base Transceiver Station (BTS).
Sebagai informasi, satelit multifungsi ini akan dimanfaatkan pemerintah di berbagai sektor bagi masyarakat, yakni 93.900 sektor pendidikan (SD, SMP, SMA), 47.900 pemerintahan (kelurahan, kecamatan), 3.900 pertahanan & keamanan (polres, polres, TNI AD-AU-AL), dan 3.700 kesehatan (puskesmas).
Untuk menjangkau titik-titik pelosok tersebut, solusi paling jitu bisa dilakukan melalui pemanfaatan satelit HTS. Bila menggunakan fiber optik, maka ongkosnya bisa mahal.
“Cost-nya cukup murah dibandingkan satelit sekarang, tapi saya sampaikan kalau setelit sekarang USd 1.600 dengan HTS nanti bisa sampai USD 300 dolar per Mbps,” kata Anang, seperti dikutip dari detik.com.
“Jadi, ini sebuah penghematan lima kali lebih murah. Harapannya dengan satelit HTS sudah meluncur jumlah site 4G lebih banyak walau menggunakan satelit,” ucapnya menambahkan.
Proses pengadaan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Penadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. (Icha)