spot_img
Latest Phone

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

ARTIKEL TERKAIT

Para Pengusaha IoT Menantikan Regulasi Frekuensi

Telko.id – Pasar IoT diprediksi banyak pihak memang akan sangat mengiurkan. Baik dari jumlah maupun value bisnisnya. Di Indonesia sendiri. Pasar IoT diprediksikan akan mencapai mencapai Rp444 triliun pada tahun 2022 yang terdiri dari konten dan aplikasi sebesar Rp192,1 triliun, disusul platform sebesar Rp156,8 triliun, perangkat IoT sebesar Rp56 triliun, serta network dan gateway sebesar Rp39,1 triliun.

Diperkirakan pada tahun 2022 akan ada sekitar 400 juta perangkat sensor yang terpasang, sebanyak 16% diantaranya terdapat pada industri manufaktur, 15% healthcare, 11% insurance, 10% banking and securities, masing- masing 8%  pada retail and wholesale dan computing service, 7% government, 6% transportasi, 5% utilities, masing-masing 4% pada real estate and business services dan agriculture, serta sisanya sebanyak 3% untuk perumahan dan lain sebagainya.

Sayang, masih ada ganjalan bagi para pengusaha IoT untuk berkembang. Yakni aturan frekuensi dari pemerintah masih belum jelas. khususnya alokasi frekuensi, baik license maupun unlicensed.

Berdasarkan hasil survei yang diadakan oleh Indonesia IoT Forum mencatat sebanyak 88,5% responden setuju jika Pemerintah mengatur IoT di Indonesia dari sisi pelayanan layanan publik melalui aturan lisensi penyelenggaran jasa dan dari sesi jaringan melalui aturan frekuensi baik license dan unlicensed.

“Kami menanti aturan tersebut keluar terlebih dahulu sebagai landasan bagi para pelaku industri, baik lokal maupun global untuk meningkatkan penetrasi IoT di Indonesia. Pasarnya saat ini sudah ada dan terus tumbuh secara organic,” ujar Teguh Prasetya, Founder Indonesia IoT Forum.

Teguh menambahkan industri IoT di Indonesia sudah mulai tumbuh saat ini, tanpa harus menunggu lahirnya teknologi 5G. Para pemain IoT memanfaatkan frekuensi ISM Band (unlicensed) dengan teknologi LPWAN maupun Wifi yang bisa digunakan tanpa mengajukan izin dan kewajiban tertentu kepada regulator.

Hasil survei mencatat perangkat seperti sensor, card interface, antena, mini controller, dan smart meter sudah bisa dikembangkan lokal, beberapa bahkan sudah diserap pasar dan tumbuh organik. Pertumbuhan IoT lokal masih terkendala lemahnya R&D, serta menunggu kejelasan aturan Roadmap IOT maupun Framework IOT dari regulator.

Para pelaku industri juga mayoritas setuju jika regulator mewajibkan adanya pendaftaran untuk aplikasi IoT. “Pendaftaran ini merupakan salah satu sarana memetakan perkembangan aplikasi IoT di Indonesia, melihat aplikasi untuk solusi apa yang sudah berkembang dan berpotensi dikembangkan di kemudian hari,” ujarnya.

SNI atau TKDN

Hasil survei Indonesia IoT Forum mencatat sebanyak 88,5% responden setuju regulator mengeluarkan aturan SNI untuk saat ini dibandingkan dengan aturan TKDN.

“Banyak pelaku industri setuju adanya aturan TKDN, namun tidak sekarang, menunggu industri IoT berkembang dan pemain lokal memiliki produk dengan standar dan harga yang siap bersaing dengan pemain global,” ujarnya. Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggap lebih sesuai dengan kondisi saat ini dibandingkan dengan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Ketika ditanya jika akhirnya aturan TKDN dikeluarkan, sebanyak  73% responden setuju adanya aturan TKDN Platform (security, data analytic, dan network management). Selain itu, sebanyak 61,5% mendukung adanya aturan TKDN Perangkat, dengan catatan  pada perangkat perangkat tertentu dan berlaku setelah industri IoT berkembang (grass periode).  Dan, sebagian besar pelaku industri, khususnya pemain lokal meminta adanya insentif dari pemerintah berupa dana dan fasilitas riset, potongan pajak, dan kemudahan memperoleh lisensi.

Kemudian, pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi merasa perlu melakukan pemetaan di berbagai daerah di Indonesia untuk melihat perangkat apa saja yang bisa dikembangkan dan diproduksi lokal. Sementara itu, semua pihak sepakat bahwa aplikasi IoT dapat dikembangkan oleh sumber daya manusia lokal.

Indonesia IoT Forum yang terdiri dari para pelaku industri, akademisi, pengembang aplikasi dan perangkat, menilai perlu adanya Framework dan Roadmap IoT di Indonesia sebagai pegangan bagi semua pihak sehingga IoT bisa berkembang dan mendorong perkembangan perekonomian.

Data & Keamanan Pengguna

Terkait pengaturan data dan privasi pengguna layanan IoT, sebanyak 61,5% responden yang setuju jika pemerintah mengatur hal terkait privasi data pengguna dengan mengeluarkan regulasi yang mengatur perihal kepemilikan, dan penggunaan data IoT. Hanya 57,6% responden yang setuju adanya aturan pemusnahan data IoT. Dari mereka yang setuju, sebanyak 54% memilih waktu penyimpanan antara 1 – 5 tahun.

Sementara itu, 69,2% responden mendukung adanya aturan terkait security.  Mayoritas pelaku industri IoT di Indonesia menggunakan network gateway berbasis teknologi WLAN (88,5%), Proximity (61,5%), WWAN (57,7%), LPWAN (50%), WPAN (46%) dan lainnya (38%). (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU