spot_img
Latest Phone

Huawei Band 10, Smartband ala Smartwatch Ini Kecanggihannya!

Telko.id - Huawei Device Indonesia resmi meluncurkan Huawei Band...

Xiaomi Smart Display Max 100, Layar Pintar Ultra Besar Pertama di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia meluncurkan Xiaomi Smart Display Max...

Garmin Connect, Bisa Rancang Rute Lebih Personal dan Menyenangkan

Telko.id - Dalam aplikasi Garmin Connect terdapat fitur khusus...

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

ARTIKEL TERKAIT

Operator Masih Punya Banyak ‘PR’ Usai Registrasi Prabayar

Telko.id – Kesadaran masyarakat berkenaan dengan registrasi kartu prabayar masih harus terus dengungkan. Jangan sampai, masyarakat tidak paham, dan pasrah saja pada outlet yang memberikan nomor baru atau kartu perdana yang sudah didaftarkan tetapi tidak sesuai dengan NIK dan KK miliknya.

Pasalnya, jika sampai terjadi maka ada ancaman pidananya.  Yakni melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Yang tercantum dalam Pasal 94 UU Kependudukan tersebut berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)”.

Itu sebabnya, Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkomsel menghimbau agar Pelanggan harus rajin memeriksakan apakah NIK nya terdaftar untuk nomer-nomer yang bukan miliknya. Hal tersebut disampaikan saat bertemu dengan media di Jakarta (8/6/2018).

Telkomsel pun terus agresif mendorong pelangganya untuk melakukan registrasi kartu prabayarnya. Operator ini mengakui bahwa tidak mudah untuk melakukan nya. Maklum saja, jaringannya berada di seluruh Indonesia, dan bukan hanya di kota besar, tetapi juga kota kecil yang terpencil. Hingga, banyak cara yang dilakukannya.

Telkomsel pun tidak akan serta merta menghapus data para pelanggan dari system nya. Baru di blokir saja paska berakhirya progam registrasi kartu prabayar 30 April 2018.

“Pelaggan masih punya hal atas kartunya. Karena bisa saja dinomor tersebut masih ada sisa pulsa atau kuota data. Jadi yang kita blokir layanan suara, SMS, dan data. Tetapi akses untuk registrasi dibuka. Ini efektif karena pelanggan baru melakukan registrasi kala tak bisa akses layanan data. Nomor tersebut baru akan kami hapus dari sistem ketika masa aktif nya sudah habis,” ujar Ririek.

Biasanya, Length of service (Los) lama nya tiga bulan. Jadi, baru tiga bulan lagi baru akan terlihat jumlah pelanggannya Telkomsel.

“Saat batas akhir registrasi ulang, posisi pelanggan Telkomsel 150 juta nomor teregistrasi. Sekarang di 179,5 juta pelanggan. Kami sekarang masih menunggu nomor yang terblokir melakukan registrasi dan kembali aktif. Perkiraannya, tiga bulan kedepan baru status pelanggan “clean”,” ungkap Ririek.

Ririek menegaskan, Telkomsel pun aktif turun ke pasar untuk meminta pelanggan melakukan registrasi ulang. “Kami sampai ketuk pintu rumah untuk ingatkan registrasi. Ada yang tak cocok NIK sama KK saja kita bantu. All out deh,” tukasnya.

Berdasarkan data akhir 2017, pelanggan Telkomsel tercatat sebanyak 196,3 juta pelanggan. Di kuartal keempat 2017 kala program registrasi ulang dijalankan mulai terasa dampaknya pada jumlah pelanggan di kuartal I 2018 yang berada di posisi 192,8 juta nomor. (Icha)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU