spot_img
Latest Phone

Garmin Manfaatkan Data Wearable, Pengendalian Diabetes Personal

Telko.id - Memperingati Hari Diabetes Sedunia, Garmin Indonesia menyoroti...

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

Garmin Run Indonesia 2025 dan Limbah.id berhasil Kumpulkan Hampir 3 Ton Sampah

Telko.id — Garmin Indonesia sukses menggelar ajang lari tahunan...

Instagram Safety Camp: Peran Orang Tua Kunci Keamanan Digital Remaja

Telko.id - Meta menyelenggarakan Instagram Safety Camp di Indonesia...

Garmin Venu 4 Resmi Dirilis, Bawa Wellness Adaptif ke Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Venu 4 di...

ARTIKEL TERKAIT

Operator India Didenda Lantaran Mengancam Konsumen

Telko.id – Sengketa berkepanjangan antara operator Airtel dan konsumennya, terkait ancaman dan pelecehan mental, akhirnya menemui babak akhir. Sebagai hukuman, operator India inipun dikenakan denda sebesar Rs 25.000 atau sekitar 5 juta sebagai ganti rugi atas pelecehan mental yang dialami pelapor dan keluarganya.

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2011 lalu, ketika seorang konsumen bernama Avantika Karkare, yang merupakan warga Pune, membeli kartu SIM dari operator selular itu. Kartu SIM tersebut telah dimasukkan ke dalam ponsel Blackberry konsumen yang bersangkutan. Namun pada bulan November 2011, Karkare tiba-tiba menerima tagihan sebesar Rs 8.654 atau sekitar Rp 1.7 juta, yang disebut perusahaan sebagai hasil dari penggunaan internet yang telah dimanfaatkan Karkare.

Karkare yang dibuat kaget dengan jumlah tagihan tersebut pun akhirnya meminta rincian penggunaan internetnya pada perusahaan. Namun siapa sangka, bukannya mendapatkan rincian yang diinginkan, Karkare malah menerima ancaman. Tak terima, Karkare dan keluarga pun akhirnya meminta bantuan pihak kepolisian dan mengajukan keluhan terhadap perusahaan.

Dalam balasannya, seperti dilansir dnaindia, Seni (26/9), perusahaan mengklaim bahwa jumlah tagihan sesungguhnya adalah Rs 16.778, karena perusahaan telah memberinya potongan 30% dari jumlah tagihan. Tapi jumlah tersebut pun tetap tidak dibayarkan.

Setelah melihat bukti-bukti yang ada, dalam hal ini terkait perilaku penyedia layanan seluler itu, pengadilan kemudian menghukum perusahaan untuk membayar denda atas pelecehan mental yang dialami konsumen. Pengadilan juga meminta perusahaan untuk membayar denda sebesar Rs 10.000 sebagai dana perlindungan konsumen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU