Telko.id – Sesuai dengan cita-cita dari Menkominfo Rudiantara yang ingin menciptakan efisiensi pada industri telekomunikasi Indonesia, tercetuslah sebuah inisiasi network sharing dengan berbagai model yang disediakan.
Sekedar informasi, Network Sharing merupakan mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi di suatu negara. Sejatinya terdapat lima model network sharing yakni, CME sharing, Multi Operator Radio Access Network (MORAN), Multi Operator Core Network (MOCN), Roaming serta Mobile Virtual Network Operator (MVNO).
Sementara yang sedang hangat dan dirasa paling cocok digunakan di Indonesia adalah MORAN dan MOCN, dengan XL Axiata dan Indosat Ooredoo yang telah mengaplikasikan MORAN pada skema Network Sharing mereka. Namun, MVNO juga sejatinya pernah diimplementasikan di Indonesia.
Berbicara mengenai MVNO, beberapa pengamat merasa model ini adalah model yang dapat menghasilkan efisiensi yang cukup tinggi di industri telekomunikasi di Indonesia, seperti halnya yang dilakukan pada industri telelkomunikasi di Jepang pada tahun 2001 silam.
MVNO atau Mobile Virtual Network Operator sendiri merupakan penyelenggara jasa pelayanan telekomunikasi bergerak (Seluler atau FWA) dalam bentuk suara dan data, dimana penyelenggara tersebut tidak memiliki izin atas spekrum frekuensi atau lisensi jaringan akses. Dalam menjalankan usahanya, penyelenggara tersebut melakukan kerjasama dengan MNO (Mobile Network Operator) yang memiliki alokasi spektrum frekuensi serta lisensi jaringan akses.
[Baca Juga : Inilah Pandangan Regulasi Tentang MVNO]
Secara sederhananya, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi atau Operator Mobile memberikan layanan komunikasi bergerak kepada pelangganya tanpa harus memiliki infrastruktur jaringan sendiri, melainkan melakukan kerja sama dengan operator telekomunikasi yang ada melalui pola MOU atau Minutes of Use, yang berarti membayar menit atau lamanya komunikasi yang digunakan oleh pelanggan.
Di dalam MVNO itu terjadi pemisahan yang jelas antara tanggung jawab penyedia jaringan (Network Provider) dengan penyedia layanan (Service Provider). Jadi dalam hal ini si penyedia layanan hanya membeli kapasitas jaringan yang ada dari si penyedia jaringan. Nantinya akan dipakai untuk layanan komunikasi suara, data atau juga SMS.
Sistem kerjasama dalam pola MVNO bisa bermacam-macam, tergantung dari kesepakatan kedua pihak. Salah satu nya adalah lewat MOU (minute of use) dengan pembayaran berdasarkan pada lamanya penggunaan jaringan. Dalam skema MVNO terdapat pemisahan tanggung jawan antara penyedia jaringan (network provider) dan penyedia layanan (service provider).
MVNO pun harus mendapat sewa jaringan dari network provider, bukan penyelenggara layanan. Meski di Indonesia hampir semua network provider juga menjalankan peran sebagai penyelenggara layanan.
Bisnis Model MVNO :
Pada dasarnya MVNO adalah sebuah layanan bergerak yang menyewa atau memakai spektrum frekuensi milik MNO melalui suatu perjanjian bisnis. MVNO dalam hal ini dapat hanya berperan sebagai reseller dari MNO atau bisa membangun infrastrukturnya sendiri yang dibutuhkan sesuai dengan teknologi dan izin spektrum frekuensi yang dimiliki oleh MNO. Berdasarkan kondisi tersebut, MVNO secara bisnis model dapat dibedakan menjadi beberapa tipe, yaitu :
a. Reseller / Super Dealer
Pada tipe ini MVNO berkedudukan hanya sebagai reseller terhadap layanan bergerak (mobile service) dari MNO. MVNO tidak memiliki infrastruktur dan hanya sebagai kepanjangan tangan MNO, sehingga tanggung jawab pelanggan ada pada MNO.
b. Service Provider MVNO ( SP-MVNO )
MVNO mempunyai/membangun Infrastruktur sendiri yang terkait dengan system data base pelanggannya meliputi billing system, customer care, pusat pemasaran (marketing centre) dan pusat penjualan. Pada tipe ini MVNO masih terbatas menggunakan produk (wholesale) milik MNO.
c. Enhanced Service Provider MVNO ( ESP-MVNO )
Hampir mirip dengan SP-MVNO tetapi pada model ini MVNO tidak hanya menjual layanan seluler (mobile service) milik MNO tetapi juga menawarkan layanan tambahan milik MVNO itu sendiri.
d. Full MVNO
MVNO menyediakan dan membangun seluruh infrastruktur termasuk Core Network, Transmisi dan jaringan akses. MVNO hanya menyewa Lisensi akses spektrum frekuensi dari MNO.
Manfaat MVNO
Sejainya terdapat beberapa manfaat penerapan MVNO di Indonesia, seperti Pembangunan Infrastruktur (jaringan telekomunikasi) Nasional meliputi jaringan akses, transmisi (backbone) dan Core semakin cepat. Teledensitas dan pemerataan layanan suara dan data secara nasional akan semakin cepat terwujud. MVNO juga bisa menurunkan biaya investasi dan operasional MNO dan tentunya akan menciptakan segmentasi market, layanan, brand dan produk.
Demikianlah sekilas tentang pengertian MVNO dan apa manfaatnya untuk industri telko di Inonesia, bagaimana menurut anda? silahkan berkomentar di kolom komentar.