Telko.id – Industri telepon seluler (ponsel) di dalam negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah memacu pengembangan di sektor telekomunikasi dan informatika (telematika) tersebut.
“Meningkatnya produksi ponsel di Indonesia, antara lain karena penciptaan iklim usaha yang kondusif serta kebijakan hilirisasi dan pengoptimalan komponen lokal sehingga lebih banyak memberi nilai tambah,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, seperti dilansir dari berita Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perindustrian mencatat, pada tahun 2013, impor ponsel mencapai 62 juta unit dengan nilai sebesar USD3 miliar. Sedangkan, produksi dalam negeri sekitar 105 ribu untuk dua merek lokal. Akhirnya, pemerintah mengeluarkan regulasi yang bertujuan mengurangi produk impor dan mendorong produtivitas di dalam negeri.
Hasilnya, pada 2014, impor ponsel mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, menjadi 60 juta unit. Sementara itu, produksi ponsel dalam negeri tumbuh signifikan menjadi 5,7 juta unit. Kemudian, tahun 2015, produk impor merosot hingga 40 persen dari tahun sebelumnya, menjadi 37 juta unit dengan nilai USD2,3 miliar. Sedangkan, produksi ponsel di dalam negeri semakin meningkat sebesar 700 persen dari tahun 2014, menjadi 50 juta unit untuk 23 merek lokal dan internasional.
Tahun 2016, produk impor ponsel menurun kembali sekitar 36 persen dari tahun sebelumnya, menjadi 18,5 juta unit dengan nilai USD775 juta. Untuk ponsel produksi dalam negeri meningkat sebesar 36 persen dari tahun 2015, menjadi 68 juta unit. “Dan, tahun 2017, impor ponsel turun menjadi 11,4 juta unit, sedangkan produksi ponsel di dalam negeri 60,5 juta unit untuk 34 merek, sebelas di antaranya adalah merek lokal,” ungkap Menperin.
Kesebelas merek lokal tersebut, yaitu SPC, Evercoss, Elevate, Advan, Luna, Andromax, Polytron, Mito, Aldo, Axioo, dan Zyrex. Produk nasional ini telah memiliki branding kuat untuk pangsa pasar menengah ke bawah maupun kelas menengah ke atas
“Sebagai bangsa Indonesia, seharusnya kita patut bangga terhadap produk ponsel yang dihasilkan industri dalam negeri,” tegas Airlangga. Bahkan, semakin meningkatnya kemampuan daya saing ponsel nasional, akan menguatkan citra positif dan popularitas produk tersebut di mata konsumen domestik dan internasional.
Basis produksi
Menperin meyakini, Indonesia mampu menjadi basis produksi bagi pengembangan industri perangkat telekomunikasi kelas dunia. Terlebih lagi dengan didukung potensi pasar dalam negeri yang sangat besar serta sejumlah produsen komponen lokal yang cukup kompetitif.
Data yang diperoleh Kemenperin, saat ini terdapat 24 perusahaan manufaktur komponen produk ponsel dan tablet di dalam negeri. Sementara itu, berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna aktif smartphone di Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada tahun 2015 menjadi 100 juta orang tahun 2018. Dengan jumlah tersebut, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah China, India, dan Amerika.
Pemerintah pun bertekad untuk menggenjot keberlanjutan industri telematika di dalam negeri, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
“Dengan bertumbuhnya industri-industri perakit dan pembuat komponen, sekitar 30 perusahaan ponsel dan tablet telah memenuhi TKDN 30 persen,” tuturya. Untuk itu, Kemenperin terus meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu berkompetisi dengan barang-barang impor.
Menperin juga menyampaikan, pihaknya tengah berupaya mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Kemenperin sedang mengembangkan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi produk ponsel melalui verifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Pada bulan April nanti, data IMEI ini sudah terkonsolidasi. Kami telah bekerja sama dengan Qualcomm dan Global System for Mobile Communications Association (GSMA),” ujarnya. Setelah DIRBS terpasang, Kemenperin akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan untuk menyiapkan peraturan-peraturan yang dibutuhkan dalam rangka mengontrol peredaran ponsel ilegal tersebut.
Selanjutnya, guna lebih mendongkrak kinerja sektor ini, faktor terpenting lainnya adalah pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). “Kami berharap kepada para pelaku industri ponsel di dalam negeri berpartisipasi dalam program pendidikan vokasi melalui kemitraan dengan Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di sekitar lokasi industri untuk memudahkan penyerapan dan peningkatan kapasistas SDM yang dibutuhkan perusahaan,” papar Airlangga. (Icha)