Telko.id – Dengan adanya aturan TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri, terbukti mampu meningkatkan investasi di dalam negeri dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Seperti yang tercatat oleh Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di mana, investasi industri manufaktur perangkat seluler di Indonesia mencapai Rp7 Triliun dan menyerap lebih sekira 13 ribu tenaga kerja.
“Sekitar 43 merek perangkat telepon seluler sudah dibuat di Indonesia dengan total investasi manufaktur kurang lebih 7 triliun rupiah dan penyerapan tenaga kerja sebesar 13.000 pekerja,” kata Mochammad Hadiyana, Plt. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI yang dilansir dari berita Kementerian Komunikasi dan Informatika. Informasi tersebut diperoleh dari pendataan terhadap sertifikasi perangkat seluler.
Lebih lanjut, Hadiyana menyatakan jumlah itu berasal dari 18 industri Handphone Komputer Genggam dan Tablet (HKT) yang beroperasi di Indonesia. “Saat ini sudah tumbuh 18 perusahaan yang berfungsi sebagai electronic manufacturing system untuk merakit perangkat telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet,” tambahnya.
Kondisi tersebut juga memperngaruhi produk diimpor dari luar negeri. “Dalam akhir tahun 2016, produk impor menurun sebesar lebih kurang 36% dari tahun 2015, menjadi lebih kurang 18,5 juta unit dengan nilai lebih kurang USD 775 juta untuk 50 merek lokal dan internasional,” paparnya.
Hal yang menarik, dengan adanya penurunan impor HKT ternyata membawa kontribusi pada peningkatan produksi di dalam negeri. “Meningkat sebesar 36% dari tahun 2015, menjadi lebih kurang 68 juta unit untuk 42 merek lokal dan global,” jelasnya.
Mengenai kebijakan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Direktur Standardisasi menyatakan sudah banyak produsen yang mematuhi aturan tersebut. “Saat ini berdasarkan Data Sertifikasi per tahun 2017 sudah ada setidaknya 13 merek perangkat telekomunikasi yang sudah memiliki TKDN diatas 30%,” tuturnya.
Kondisi itu pun memiliki kontribusi terhadap penurunan impor untuk hampir semua perangkat genggam atau mobile. “Dengan diberlakukannya ketentuan TKDN maka nilai impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet turun dengan nilai USD 2,8 juta dari tahun 2014 ke tahun 2016,” pungkasnya. (Icha)