Telko.id – Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan informatika, ada enam penyeleggara jaringan bergerak seluler atau operator yang melakukan pendaftaran sebagai calon peserta seleksi.
Keenam Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler tersebut adalah sebagai berikut Telekomunikasi Selular, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smart Telecom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dan Indosat, seperti yang disampaikan oleh Kemenkominfo dalam siaran tertulisnya.
Namun, Berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi yang meliputi pemeriksaan kelengkapan Dokumen Administrasi dan verifikasi Dokumen Administrasi, maka Tim Seleksi menetapkan 5 (lima) Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasiuntuk seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah Hutchison 3 Indonesia, Indosat, Smart Telecom, Telekomunikasi Selular dan XL Axiata.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, maka ke lima peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan Lelang Harga dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz. Tahapan Lelang Harga dimaksud akan dimulai pada hari Senin, 16 Oktober 2017.
Dalam tahapan lelang harga ini, pemerintah akan memberikan pagu harga pada operator dan operator akan mengajukan harga. Demikian terus sampai terdapat pemenangnya. “Kita akan tunggu harga yang dikeluarkan oleh pemerintah, baru kemudian kita mengajukan harga. Kita akan coba terus ikut sampai kita dapat frekuensi,” kata M. Danny Buldansyah, Wakil Direktur Utama Hutchison 3 Indonesia optimis.
Memang, lelang frekuensi ini sangat ditunggu oleh para operator di Indonesia. Maklum saja, dengan penambahan frekuensi maka operator dapat melakukan banyak hal. Baik dalam meningkatkan kualitas maupun kuantitas jaringannya demi memberikan pelayanan lebih baik bagi para pelangganya. Tak heran, semua operator begitu antusias mengikuti lelang ini. Sayang, tidak banyak frekuensi yang tersisa. Sehingga diperlukan lelang ini agar lebih fair dan terbuka.
Sebagai informasi, pembukaan seleksi lelang, tak lepas dari disahkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Pada frekuensi 2,1 GHz ada dua blok yang dilelang yakni masing-masingnya 5 MHz. Sedangkan, pita frekuensi 2,3 GHz sebanyak 15 MHz dari total yang kosong sebesar 30 MHz. Operator sendiri diberikan kebebasan oleh pemerintah terkait teknologi yang akan digunakan. Bisa dimanfaatkan untuk 3G atau 4G.
Saat ini pita frekuensi 2,1 GHz yang memiliki total lebar spektrum 60 MHz diisi oleh empat operator, yaitu Tri menempati blok 1 dan 2 (10 MHz), Telkomsel di blok 3, 4, dan 5 (15 MHz), Indosat Ooredoo di blok 6 dan 7 (10 MHz), dan XL di blok 8, 9, 10 (15 MHz). Sedangkan yang kosong ada di blok 11 dan 12, usai ditinggalkan Axis setelah diakuisisi oleh XL pada 2014 lalu.
Sementara itu, di pita frekuensi 2,3 GHz total lebar spektrum 90 MHz, di mana 30 MHz dihuni oleh Smartfren, beberapa pemain broadband wireless access (BWA), seperti Internux (Bolt), sedangkan 30 MHz sisanya kosong. (Icha)