Telko.id – Setelah melalui sekian banyak polemik, pemerintah melalui Kemenperin akhirnya resmi memberlakukan peraturan terkait Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk telepon seluler, komputer genggam (Handheld), dan komputer tablet. Prosedur mengenai hal tersebut tertulis pada Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016.
Aturan TKDN sendiri, yang merupakan kesepatkan antara Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.pada dasarnya merupakan upaya pemerintah untuk mendorong Indonesia agar tak sekadar menjadi pasar, melainkan pemain dalam momentum 4G saat ini.
Berdasarkan aturan ini, para produsen ponsel yang ingin berjualan perangkat 4G mereka di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 January 2017.
Kini aturan tersebut telah diumumkan dan dapat diunggah di situs resmi Kemenperin. Para vendor cukup memilih jalur yang diinginkan untuk memenuhi TKDN pada perangkat genggam 4G buatan mereka.
Total ada tiga skema yang ditawarkan oleh pemerintah pada para vendor. Pertama, sesuai dengan Pasal 4 yang merinci bahwa vendor harus memenuhi aspek manufaktur, 70 persen; aspek riset dan pengembangan, 20 persen; serta aspek aplikasi, 10 persen.
Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:
- Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
- Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
- Minimal pre load 2 aplikasi atau 4 games lokal
- Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
- Injeksi software di dalam negeri
- Server di dalam negeri
- Memiliki toko aplikasi online lokal
Kedua, pemenuhan TKDN dapat disesuaikan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu aspek manufaktur, 10 persen; aspek riset dan pengembangan, 20 persen; dan aspek aplikasi, 70 persen.
Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan meliputi:
- Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
- Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
- Minimal pre load 7 aplikasi atau 14 game lokal
- Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
- Injeksi software dilakukan di dalam negeri
- Server di dalam negeri
- Memiliki toko aplikasi online lokal
- Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta
Ketiga, dalam Pasal 25, dimuat penjelasan mengenai pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi.
Perhitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.
Investasi itu juga harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati, sementara sisanya dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.
Vendor juga harus menyertakan detail mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, serta mencantumkan tipe produk yang akan menggunakan skema penghitungan TKDN berdasarkan nilai investasi.
Adapun rincian nilai investasi tersebut adalah 20 persen untk total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar; 25 persen untuk total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar; 30 persen untuk total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar; dan 40 persen untuk investasi total lebih dari Rp 1 triliun.