spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Kominfo Indentifikasi Ada 62 Konten Hoaks Terkait Pileg dan Pilpres

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi 62 konten hoaks yang tersebar di internet dan media sosial berkaitan dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden. 

“Hasil penelusuran dengan menggunakan mesin AIS oleh Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika itu mengidentifikasi jumlah konten hoaks terbanyak ditemukan pada bulan Desember 2108, yakni sebanyak 18 konten hoaks,” ungkap Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo.

Lalu, pada bulan Agustus 2018 ditemukan sebanyak 11 konten hoaks. Bulan September 2018 terdapat 8 konten. Oktober 2018 terdapat 12 konten. November 2018 sebanyak 13 konten hoaks.  

Selama ini Kementerian Kominfo merilis informasi mengenai klarifikasi dan konten yang terindikasi hoaks melalui portal kominfo.go.id dan stophoax.id. 

Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pengecekan dan penyaringan dulu sebelum menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Sebgai informasi, mesin sensor internet atau AIS milik pemerintah senilai Rp 200 miliar ini siap menghalau konten-konten seperti pornografi yang menyebar luas di dunia maya. Mesin ini pun sudah mulai berfungsi sejak 28 Desember lalu.

Dalam tiga hari ini, mesin ini mampu mendeteksi sekitar 120 ribu situs porno dari Indonesia, itu hasil dari 1,2 juta alamat internet yang di-crawling. Bayangkan sementara yang berjalan dalam beberapa tahun ini baru menapis 700 ribu lebih situs porno.

Nantinya, bukan hanya Kemkominfo yang bisa menggunakan mesin ini. Instansi lain yang membutuhkan penanganan konten negative bisa menggunakannya. Bisa dikoordinasikan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) kalau mencari konten berbau teroris, dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) konten investasi bodong, obat-obat yang tidak berizin dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), penjualan narkoba melalui internet dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), bukan hanya untuk kebutuhan Kominfo. (Icha)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU