Telko.id – Untuk melindungi konsumen agar memperoleh produk smartphone yang lebih berkualitas, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan melakukan penyederhanaan proses penerbitan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Dengan demikian, untuk memperoleh sertifikasi sebuah tipe ponsel menjadi lebih cepat.
Saat ini, setiap tipe smartphone harus diberikan ke kominfo, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Untuk satu tipe membutuhkan waktu 1 bulan sampai 1.5 bulan. Selain itu, proses sertifikasi dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (kemperin). “Bayangkan, berapa lama sertifikasi tersebut baru siap ada di pasar. Sekarang, proses sertifikasi akan diperbaiki sehingga lebih mudah. Bahkan, sebelum barang diimport sudah di sertifikasi oleh kominfo. Proses model baru ini akan diberlakukan pada Januari 2017,” ujar Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan di acara pengumuman TKDN Motorola, di Jakarta, Kamis (20/10).
Untuk ponsel merek global, pabrikan yang sudah kuat dan memiliki lab pengujian yang terpercaya nantinya tidak perlu mengajukan uji lab lagi di Indonesia dalam proses penerbitan sertifikasi perangkat ponsel. Mereka cukup memberikan test report (hasil uji perangkat) atau under tacking letter yang diberikan pada kominfo. Yang nantinya akan dicek kesesuaiannya dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Dengan adanya proses sertifikasi baru tersebut maka pada saat shipment, ijin sudah dikeluarkan. Jadi, begitu keluar dari pelabuhan sudah bisa dipasarkan. Dengan demikian akan menekan cost. Cara tersebut akan dilakukan pada global brand tertentu. “Nanti, kita akan tentukan global brand mana yang akan masuk dalam katagori itu,” sahut Rudiantara.
Untuk merek yang tidak masuk dalam katagori global brand akan dilakukan sertifikasi seperti proses biasa. Sedangkan untuk yang memiliki pabrik di dalam negeri atau merek lokal, maka Tim dari kominfo yang akan mendatangi untuk melihat proses produksi. Jadi, proses sertifikasi akan berbarengan dengan proses produksi. Apakah sudah sesuai dengan sertifikasinya atau belum. Rencana tersebut juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
“Dengan penyederhanaan ini, proses-proses yang tidak perlu bisa dihilangkan, sehingga produk baru akan lebih cepat beredar di pasar. Adanya pemangkasan proses sertifikasi ini juga akan menghemat waktu sebesar 16.6%. Dan tidak boleh ada pungutan liar,” sahut Rudiantara tegas.
Yang mendapatkan manfaat dengan adanya proses sertifikasi yang lebih singkat tersebut adalah ekosistem 4G di mana di dalamnya termasuk ada device, network dan aplikasi. Yang pada tahun 2019, program palapa ring yang dicanangkan oleh pemerintah sudah selesai. Dengan demikian, pada saat itu sudah ada smartphone 4G ‘sejuta umat’ dan dengan kisaran harga Rp.400 ribu hingga Rp.500 ribu saja. (Icha)