Telko.id – Biasanya, serat optik untuk kebutuhan dalam negeri harus impor dari luar. Tetapi karena ada peraturan tentang TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri maka industry dalam negeri pun memiliki peluang. Termasuk juga kabel serat optik yang merupakan salah satu dari tujuh produk yang berpotensi untuk dikembangkan melalui kebijakan penerapan TKDN tersebut. Enam produk lainnya adalah telepon seluler, panel surya, televisi digital, IOT, lampu LED, dan smart card.
Terlebih, Indonesia kini sedang membangun infrastruktu ICT dalam negeri yang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa pembangunan infrastruktur ICT dilakukan oleh pelaku usaha bukan pemerintah.
Pabrik kabel serat optik yang berlokasi di Kawasan Suryacipta Industrial, Karawang, Jawa Barat tersebut dibangun oleh ini dibangun oleh Yangtze Optics Indonesia (YOI), perusahaan patungan antara Yangtze Optical Fibre and Cable (YOFC) asal China dengan mitra lokal, Serat Optik Teknologi Indonesia (FOTI), dengan total investasi 22 juta dolar AS atau sekitar Rp300 Miliar.
Menurut Dirjen Ismail, perubahan lifestyle (gaya hidup) saat ini mengakibatkan kebutuhan penggunaan frekuensi semakin tinggi karena permintaan terhadap penggunaan aplikasi-aplikasi yang memerlukan bandwidth besar. Hal itu, kata Ismail, tidak bisa hanya dipenuhi oleh mobile broadband tetapi harus dibantu dengan fixed broadband.
Oleh karena itu, jika pemerintah tidak mengatur penggunaan frekuensi sebagai sumber daya terbatas, maka bisa berbahaya bagi ketahanan informasi nasional. Dua teknologi broadband itu, menurut Ismail, sangat membutuhkan ketersediaan kabel serat optik, terlebih pembangunan infrastruktur ICT Indonesia tidak hanya di kota-kota besar saja, namun hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
Untuk daerah-daerah rural dan remote area, pemerintah sudah membangun Palapa Ring Project di seluruh Indonesia. Sebelum tahun 2019 seluruh ibukota 514 kabupaten/kota di Indonesia harus sudah terhubung dengan jaringan pita lebar. “Perkembangannya hingga saat ini, Paket Barat sudah selesai, Paket Tengah 70-80 persen, Paket Timur 50 persen,” kata Ismail.
Peluang tersebut yang perlu dimanfaatkan oleh industri kabel serat optik dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar saat ini. Kemenperin telah mendorong melalui kebijakan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pengoptimalan TKDN ini diharapkan pula dapat menggenjot kemampuan produksi industri dalam negeri, sehingga ikut mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Dari sisi market size, pembangunan jaringan kabel serat optik Indonesia yang sepanjang 50 juta kilometer hanyalah 1 persen dari kebutuhan dunia. Jika kebutuhan serat optik sudah bisa dipenuhi dari industri dalam negeri, maka hambatan pembangunan infrastruktur sudah jauh berkurang. Persoalan pembangunan di daerah-daerah strategis terkait koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal perizinan, ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kemkominfo karena keterpaduan atau sinergi dengan instansi lain sangat dibutuhkan.
Dalam peresmian pabrik ini, Menperin Airlangga Hartarto menyampaikan hal yang sama mengenai perkembangan industri di Indonesia. “Sesuai harapan Presiden, hari ini kita saksikan bersama telah berdiri Yangtze Optics Indonesia, perusahaan yang membangun kabel serat optik yang merupakan backbone revolusi industri keempat,” paparnya.
Pengembangan industri kabel serat optik di dalam negeri pun menurut Airlangga masih memiliki prospek yang cerah ke depannya. Hal ini seiring dengan upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur telekomunikasi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Di era digital seperti sekarang ini, sistem komunikasi menuntut adanya efisiensi dalam pengiriman informasi dari narasumber ke penerima,” jelasnya. Hal ini mendorong pengembangan teknologi kabel baru untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem komukasi tersebut.
Untuk itu, kabel serat optik menjadi produk yang paling banyak digunakan dalam teknologi komunikasi modern saat ini karena mampu mentransmisikan cahaya dengan frekuensi tinggi. Apalagi, pemerintah telah mencanangkan pengembangan proyek Palapa Ring.
“Proyek ini akan menjangkau sebanyak 34 provinsi, 440 kota atau kabupaten di seluruh Indonesia dengan total panjang kabel laut mencapai 35.280 kilometer, sedangkan kabel di daratan sejauh 21.807 kilometer,” ungkap Menteri Airlangga.
Di samping itu, produksi kabel serat optik juga bisa menjadi tulang punggung dalam menopang implementasi sistem revolusi industri keempat atau Industry 4.0. “Apalagi sekarang era internet of everything,” ujarnya. Sejumlah industri tengah bertransformasi untuk memanfaatkan teknologi digital dan internet dalam proses produksinya agar terintergrasi.
Peluang tersebut yang perlu dimanfaatkan oleh industri kabel serat optik dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar saat ini. Kemenperin telah mendorong melalui kebijakan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pengoptimalan TKDN ini diharapkan pula dapat menggenjot kemampuan produksi industri dalam negeri, sehingga ikut mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Untuk masalah TKDN, Airlangga menambahkan, pemerintah akan segera menyelesaikan pembentukan tim pengawas TKDN bagi industri dalam negeri dan pelaksanaan proyek pemerintah. Agar lebih cepat, Menperin telah membahas dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait penerapan dan payung hukumnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Menurut Menperin, pembahasan payung hukum tentang pengawasan TKDN ini akan dirampungkan pada bulan Maret mendatang. “Harapannya awal bulan depan sudah bisa sinkron dan draftnya bisa masuk ke Bapak Presiden (Joko Widodo),” tuturnya.
Pembentukan tim tersebut akan melibatkan berbagai kementerian. Selain itu, dengan implementasi pengawasan TKDN ini, mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing industri nasional. “Semoga utilisasi industri dalam negeri bisa semakin meningkat,” ujarnya. (Icha)