Telko.id – Proses sertifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika akan dihapuskan. Namun, penghapusan tersebut tidak berlaku untuk semua produsen. Jadi nanti akan ada dua cara untuk memperoleh sertifikasi. Pertama adalah tanpa menempuh jalur pengujian. Cara kedua adalah mengukuti pengujian di laboratorium yang tersedia di tanah air.
“Sertifikasi perangkat ini nantinya bisa dua cara. Pertama, tanpa test report, dengan cara mengajukan pengujian perangkat di laboratorium di Indonesia. Kedua, dengan melampirkan hasil tes laboratorium atau standar internasional,” terang Noor Iza selaku Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, seperti dikutip dari Kompas Tekno.
Secara detail Noor menjelaskan, para vendor yang ingin menginginkan sertifikasi untuk ponsel mereka tetapi tidak melengkapinya dengan laporan pengujian, mereka wajib menjalankan uji laboratorium terlebih dahulu di Indonesia.
Apabila setelah hasil pengujian dari laboratorium lokal tersebut dicek sesuai dengan standar nasional yang telah di tetapkan di Indonesia, maka ponsel tersebut lolos dan selanjutnya akan mendapatkan sertifikasi Postel.
Tetapi untuk ponsel yang telah memiliki laporan untuk hasil pengujian, hanya diperlukan menyertakan dokumen yang diperlukan serta telah memenuhi standar internasional.
Kemudian setelah itu akan dilakukan pengecekan terhadap dokumen. Apabila komponen perangkat genggam tersebut telah memenuhi standar nasional, sertifikat pun akan dikeluarkan.
Dalam hal ini Noor memberikan contoh untuk standar nasional yang telah diuji. Diantaranya seperti Electromagnetic Compatibility (EMC), emisi liat (emisi spurious), frekuensi telekomunikasi, dan daya yang diperlukan untuk perangkat untuk berfungsi.
“Jadi tidak ada uji perangkat. Meski demikian, tetap terjadi (kontrol). Pasalnya sertifikat ini mesti terbit dulu baru bisa memproses barang masuk. Begitu juga pengujian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap berlaku,” jelasnya.
Noor melihat bahwa kedua pilihan dalam proses sertifikasi itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Tinggal pembuatan Peraturan Menteri (Permen) saja, soal tata caranya,” tambahnya.
Menkominfo Rudiantara sebelumnya pernah menyampaikan keinginannya untuk menghilangkan sistem sertikasi ponsel di bulan Januari 2017 nanti. Mengenai prosedur yang nantinya dihilangkan ialah mengenai pengujian perangkat, dimana ini merupakan persyaratan guna memperoleh sertifkasi.
Latar belakang adanya rencana itu untuk bisa mempercepat prosedur bagi ponsel impor. Jadi tidak diperlukan lagi proses birokrasi yang panjang untuk ponsel itu masuk ke Indonesia, apabila ponsel tersebut mereknya sudah lolos sertifikasi internasional.
Terkait dengan masalah perlindungan konsumen, Kemenkominfo akan berkolaborasi bersama Kementerian Perdagangan guna mengadakan uji petik yang dilakukan di pasar ponsel Indonesia. (Icha)