Telko.id – Dalam Forum KTT G20 yang baru saja usai di Hangzhou, Indonesia mendukung diterapkannya kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, guna meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Indonesia mendorong dibentuknya sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan. Selain itu, kepada sejumlah negara anggota G20, Indonesia juga mengimbau setiap negara untuk tidak membuat kebijakan yang merugikan negara lain.
Apa yang disampaikan Bapak Presiden pada G20 memang menggambarkan kondisi kini dari maraknya aktifitas eCommerce, apps dan social media yang di satu sisi ada pemain domestik di sisi lain ada pemain global sehingga permasalahan pajak perlu dicarikan titik temu dan antar negara diharapkan memberikan ruang fasilitasi akan fairness dari pajak ini.
Menkominfo Bapak Rudiantara dalam beberapa kesempatan mendorong adanya equal treatment bisnis online nasional dan bisnis online global juga bisnis traditional dengan bisnis online di ads ini. Equal treatment di sini adalah dari sisi pajak. Kalau yang domestik terkena pajak di Indonesia, demikian pula yang global, yaitu melalui skema Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Sebagaimana diketahui bahwa belanja digital ads online tahun 2015 mencapai USD 800 juta lebih dari 1,1 trilyun rupiah. Belanja ads online Indonesia 2016 mengalami kenaikan jauh lebih signifikan sekitar lebih dari 1 Milyar USD.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Nooriza mengatakan bahwa, “Terkait Bentuk Usaha Tetap atau Permanent Establishment terus kita dorong. Google itu transaksinya diarahkan ke Google Inc yang berada di Singapura,” seperti dilansir dari laman kominfo (16/09).
Nooriza menambahkan Petinggi Google telah menganggap penting Indonesia bagi google, sebagaimana India dan Brasil. “Kita telah sampaikan kepada Google untuk juga memperlakukan Tax yang setara di Indonesia. Transaksi yg masuk ke revenue google yg berasal berasal dari Indonesia dan ads yg ditujukan (targeted) untuk Indonesia bagaimana agar google juga membayar pajak. Dipersilakan google menempatkan permanent establishment di Indonesia. Kalau Indonesia dianggap sangat penting maka juga memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak ini. Kita cek di India bahwa google menempatkan permanent establishment di India sehingga transaksi dari india masuk ke google yg di India dan itu dikenakan pajak bahkan dengan angka persentasi pajak yg lebih besar. Kita berharap google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di pool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditure nya ke google”. (Icha)