Telko.id – Untuk menghadang konten negatif yang hilir mudik di dunia maya memang cukup merepotkan. Pemerintah kalau mau melakukan pemblokiran harus hati-hati agar tepat sasaran. Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan pemenang tender untuk peralatan dan mesin sensor internet.
Mesin sensor internet ini merupakan hasil pengembangan Trust+ yang akan dikelola oleh unit di bawah Direktorat Keamanan Kementerian Kominfo. Nanti mesin sensor tersebut dimanfaatkan untuk menghadang bertebarannya konten negatif di internet.
Yang dimaksud dengan konten negatif tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2).
Cara kerja dari mesin sensor internet ini menggunakan system crawling. Di mana, mesin akan secara otomatis melakukan analisa sesuai dengan kriteria konten negatief yang sudah ditetapkan. Mulai dari IP filtering sorting, URL maupun dari isi atau konten yang disebarkan. Dulu, semua nya dilakukan secara manual sehingga cukup merepotkan karena semakin banyak serbuan konten negative di interntet.
“Dulu, dilakukan secara manual, dengan memantau satu per satu situs yang diduga mengandung konten negatif. Dengan menggunakan mesin sensor internet ini maka menjadi lebih efektif,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.
Sekarang, cukup dengan mamasukan keyword maka mesin sensor internet yang memiliki teknologi artificial intelligent ini akan melakukan crawling dan menganalisa konten-konten yang beredar di internet.
Mesin sensor ini diperoleh pemerintah berdasarkan tender yang dimenangkan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT Inti yang memiliki nilai pagu yang mencapai Rp.211 miliar.
“Pemasangannya paling lambat 31 Desember ini. Mulai beroperasi Januari 2018, sebelum itu tentu sudah ada uji coba,” kata Semuel.
Sedangkan untuk pengoperasian mesin sensor internet ini, Kominfo menganggarkan Rp.74 miliar setiap tahun. Termasuk juga akan merekrut sekitar 58 orang untuk mengoperasikan mesin sensor internet ini. Nantinya, 58 orang itu akan masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Icha)