Telko.id – Semua ponsel yang beredar di Indonesia harus mengantongi ijin Ditjen SDPPI sebelum akhirnya bisa dipasarkan secara bebas. Dan memang begitulah aturannya. Namun, hal yang tidak biasa sepertinya kembali berlaku untuk Apple, apalagi setelah iPhone baru besutannya bebas wara wiri di situs jual beli online di Indonesia. Bahkan sebelum ia mendapat sertifikasi dari pihak yang berwenang sekalipun.
Menanggapi hal tersebut, Heru Yuni Prasetyo, selaku Kepala Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika menegaskan bahwa setiap produk smartphone yang belum lolos TKDN dan tidak bersertifikat SDPPI yang dijual di Indonesia merupakan barang ilegal.
“Perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi yang didalamnya mewajibkan pemenuhan terhadap TKDN dalam hal ini bukti hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh kementerian perindustrian secara otomatis tidak dapat diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya saat dihubungi oleh tim Telko.id, Senin (19/9).
Ia menambahkan, untuk kasus iPhone 7, meskipun telah lebih dahulu ‘mejeng’ di sejumlah e-commerce Indonesia akan tetap mendapatkan sertifikasi dari Dirjen SDPPI selama mereka mampu memenuhi peraturan TKDN hingga batas akhir yang telah ditentukan.
“Karena label sebagai tanda bahwa perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia telah memenuhi persyaratan teknis,” tambahnya.
Dengan kata lain, jika barang tersebut tidak tersertifikasi maka tidak boleh dijual secara resmi karena bersifat ilegal. Hal ini, bisa jadi tanpa sepengetahuan brand yang bersangkutan, melainkan ulah oknum yang membelinya melalui jalur Black market (BM).
Heru menegaskan, kepada pihak yang memasukkan dan memperdagangkan iPphone secara illegal di wilayah RI bila tidak memiliki sertifikat sebagai bukti pemenuhan persyaratan teknis, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang nomor. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi, “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).”
“Yang dapat dikenakan adalah pelaku reseller/toko pemasoknya, bukan penyedia layanan online shopnya. Dan dihimbau kepada online shop untuk memblokir mandiri pihak toko yang menjual iPhone ilegal tersebut,” tambah Heru lagi.
Terkait hal ini, SDPPI sendiri menyebut telah memberikan himbauan untuk masyarakat luas, dalam bentuk sosialiasasi ke para pelaku usaha dan melakukan pengawasan terhadap perangkat yang belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI, di pasar dan online shopping.
SDPPI juga mengihimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli perangkat yang belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI karena secara otomatis pelaku usaha tersebut juga tidak memiliki ijin purna jual dan label berbahasa indonesia yang dikeluarkan oleh kementerian perdagangan.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Dirjen Ilmate Kementrian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan bahwa kemungkinan Apple akan memenuhi TKDN dengan cara membangun industri software untuk mobile apps di Indonesia. [AK/IF]