Telko.id – Sebelumnya, Kemkominfo mengumumkan akan menyiapkan sebuah layanan yang memungkinkan pelanggan kartu prabayar mengecek apakah data kependudukan mereka dipakai orang lain. Mekanisme layanan ini adalah melalui SMS maupun situs web.
Dengan layanan ini, pengguna bisa tahu apakah benar NIK miliknya hanya digunakan untuk meregistrasi kartu SIM mereka atau dimanfaatkan orang lain untuk meregistrasi kartu SIM lain.
Jika terbukti nomor tidak dikenal yang diregistrasi atas NIK pelanggan, pemilik sah NIK bisa membatalkan registrasi (unregister/unreg) nomor orang lain yang terdaftar atas nama si pemilik NIK bersangkutan.
Pembatalan dilakukan pelanggan melalui gerai operator yang bersangkutan dengan membawa dokumen pendukung.
Untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang telah melakukan registrasi ulang kartu prabayar, dapat melakukan cek nomor nya melalui layanan Fitur Cek Nomor yang bisa diakses melalui 2 cara yaitu pertama melalui SMS: ketik INFO#NIK kirim ke 4444 dan kedua melalui akses ke: http://im3.do/registrasi.
Melalui layanan Fitur Cek Nomor ini, pelanggan bisa melakukan pengecekan secara langsung sudah berapa nomor yang terdaftar menggunakan data NIK dan No. KK yang dimilikinya. Bila pelanggan menemukan adanya indikasi penggunakan datanya oleh pihak lain, maka pelanggan bisa datang ke Gerai Indosat Ooredoo untuk melakukan pengaduan dengan membawa data identitas asli serta menunjukkan bukti otentik tentang adanya penggunaan datanya oleh pihak lain. Indosat Ooredoo akan segera melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor pihak lain yang telah menyalahgunakan data dari pelanggan tersebut.
“Untuk menghindari adanya potensi penyalahgunaan data oleh pihak lain, kami sangat mengimbau pelanggan agar dapat melakukan registrasi ulang kartunya secara mandiri baik melalui SMS ataupun website. Dan kami juga mengimbau partisipasi aktif pelanggan untuk dapat memanfaatkan layanan Fitur Cek Nomor, sehingga bila ada pihak lain yang memanfaatkan datanya, dapat segera kami tindaklanjuti untuk proses pemblokiran,” demikian ditambahkan Deva Rachman.
Bagi pelanggan yang melakukan registrasi, pelanggan dapat melakukan sendiri registrasi ulang ini (mandiri) demi keamanan dan kenyamanan pelanggan terhadap potensi data-datanya diketahui oleh pihak lain serta untuk menghindari pemblokiran layanan secara bertahap yang sudah mulai berlaku sejak 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018. Selain melakukan registrasi ulang sendiri, pelanggan juga bisa datang ke gerai Indosat Ooredoo bila memerlukan bantuan dalam proses ini.
“Kami mengimbau kepada para pelanggan kartu prabayar Indosat Ooredoo untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya, sehingga pelanggan dapat terus menikmati layanan telekomunikasi kami dengan aman dan nyaman,” demikian disampaikan Deva Rachman, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo.
Pelanggan disarankan untuk dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirimkan SMS dengan format: ULANG#NIK#No.KK# dan kirim ke 4444 atau dengan mengakses website http://im3.do/registrasi. Bila pelanggan mengalami kesulitan, bisa datang ke Gerai Indosat Ooredoo terdekat untuk dibantu dilakukan registrasi ulang dengan tetap menjaga keamanan data pribadi yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Seperti diketahui bersama, program registrasi ulang kartu prabayar diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam PM Kominfo No. 14 Tahun 2017 dan PM Kominfo No. 21 Tahun 2017. PM tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar. Hal ini juga merupakan komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen juga untuk kepentingan national single identity. (Icha)