Telko.id, Jakarta – Perusahaan teknologi asal China, ZTE, telah menjadi lakon selama berbulan-bulan setelah mendapat embargo dari pemerintah Amerika Serikat (AS) pada April 2018 lalu. Drama tak kunjung usai karena ZTE seketika limbung akibat kebijakan tersebut.
Tak ingin masalah berkepanjangan, akhirnya Presiden China, Xi Jinping dan Presiden AS, Donald Trump membuat kesepakatan. Lewat obrolan santai di antara keduanya, akhirnya Trump bersedia mengubah keputusannya terhadap ZTE yang dilarang menerima pasokan komponen dari perusahaan teknologi AS.
Trump menyatakan akan mencabut larangan bagi ZTE dengan sejumlah syarat. Di antaranya, ZTE bersedia membayar denda, mengganti staf maupun direksi, serta tak berkeberatan berada di bawah pengawasan ketat otoritas Negeri Paman Sam.
Terbaru, dilaporkan phoneArena, Senin (23/07/2018), Senat AS menambahkan klausul baru dalam UU Otorisasi Pertahanan Nasional. Itu artinya, regulasi harus dibahas ulang supaya adanya kesepahaman visi dan misi. Bahkan, Dewan Perwakilan AS bahkan juga dilaporkan sudah menerima salinannya.
Melalui perubahan poin aturan, sisa denda ZTE yang harus segera dibayarkan telah diputihkan atau dicabut. Sehingga perusahaan ini bisa kembali beroperasi lagi mulai Agustus 2018 mendatang.
Namun, kabar tersebut belum bisa dikonfirmasi oleh juru bicara pemerintah AS maupun pihak ZTE. Yang jelas, penyelesaian sengketa sudah memasuki babak akhir sejak pertengahan Juni 2018 lalu. ZTE dikabarkan segera bisa melanjutkan bisnis setelah membayar sebagian denda.
Kala itu, ZTE membayar denda senilai USD 1 miliar atau sekitar Rp 14 triliun kepada pemerintah AS. ZTE juga melampirkan pernyataan berisi kesediaan merombak jajaran kepemimpinan serta memenuhi persyaratan lain yang diminta oleh Departemen Perdagangan AS.
Akan tetapi, pada periode tersebut, larangan ZTE menerima pasokan komponen dari perusahaan AS yang berlaku sejak April 2018 belum dicabut. Sebab, ZTE belum membayar denda lain sebesar USD 400 juta atau sekira Rp 2,4 triliun. Sebelumnya, ZTE sudah membayar denda USD 300 juta atau lebih kurang Rp 2,2 triliun.
ZTE mendapat larangan menerima komponen dari perusahaan AS selama tujuh tahun gara-gara tertangkap basah telah melanggar kesepakatan. ZTE mengirim barang secara ilegal ke Iran dan Korea Utara yang Pemerintah AS tak terima sehingga menjatuhkan sanksi tegas. (SN/FHP)
Sumber : Telset