Telko.id – Dari data yang dimiliki operator telekomunikasi, sebanyak 304 juta kartu prabayar telah diregistrasikan. Sementara, berdasarkan tarikan data Dukcapil, tercatat ada 351 juta kali registrasi kartu prabayar. Hal ini muncul berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bersama operator seluler memberikan jawaban soal isu kebocoran data dalam proses registrasi kartu prabayar kepada Komisi I DPR RI, Senin (19/3/2018). Di mana ada perbedaan hit data nomor prabayar yang diregistrasi dengan milik Ditjen Dukcapil.
Hal tersebut juga dipertanyakan oleh anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, Roy Suryo, menyoroti tentang kesenjangan data antara jumlah kartu SIM prabayar yang teregistrasi versi operator seluler dan versi Ditjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan perbedaan data tersebut, Rudiantara mengatakan akan melakukan rekonsiliasi data untuk memastikan berapa jumlah kartu prabayar yang sebenarnya beredar di masyarakat.
Namun, untuk kebocoran data resgitrasi, Rudiantara menjelaskan secara rinci berbagai hal tentang registrasi kartu prabayar, termasuk alur registrasi prabayar yang melibatkan Kemkominfo, operator telekomunikasi, dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ia menegaskan, tak ada kebocoran data registrasi dari sisi Kemkominfo. “Tidak ada kebocoran data. Kalau ibarat ban mobil, Kominfo itu enggak ada anginnya,” ujar Rudiantara di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senin (19/3/2018).
Rudiantara pun menjelaskan alur registrasi kartu prabayar yang selama ini berlaku. “Pengguna prabayar itu melakukan registrasi prabayar menggunakan NIK dan nomor KK ke operator, kemudian dari operator masuk ke Dukcapil untuk divalidasi,” kata pria yang karib disapa Chief RA tersebut.
Selanjutnya setelah divalidasi, Dukcapil akan mengirim kembali ke operator dan operator memberi notifikasi kepada pelanggan bahwa datanya sudah valid.
“Proses ini sangat cepat, hanya dalam hitungan detik,” kata Rudiantara menegaskan.
Lebih Lanjut, pria berkacamata ini menekankan, di database KK dan NIK milik Ditjen Dukcapil terdapat 17 field data. Sementara yang digunakan hanya dua, yakni nomor NIK dan nomor KK.
“Yang ramai data bocor di Kemkominfo, padahal tidak ada bocor data di Kemkominfo. Kalau database, itu ada di Dukcapil, Kemkominfo hanya bisa memonitor data jumlah yang melakukan registrasi,” ujar Rudiantara.
Untuk diketahui, Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan tiga pimpinan operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Agenda rapat kerja ini membahas tentang keamanan data kependudukan yang digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar. Anggota DPR Komisi I pun mempertanyakan tentang keamanan data itu.
“Di masyarakat ada debat tentang keamanan data pribadi saat registrasi, siapa yang bisa menjamin data itu aman? Bagaimana antisipasi supaya tidak ada penyalahgunaan. Siapa yang harus tanggung jawab, negara harus menjamin, tapi bagaimana bentuk jaminan negara?” tutur anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.
Andreas bersama anggota Komisi I DPR lainnya sepakat, pertanyaan tentang keamanan data registrasi kartu SIM prabayar ini disebabkan Indonesia belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang menjadi pengimbang bagi undang-undang keterbukaan publik.
“Kita belum punya UU perlindungan data pribadi yang menjadi pengimbang dari UU keterbukaan publik. Perlu ada perlindungan data pribadi bagi siapa saja yang menyerahkan data pribadinya kepada operator, negara wajib memberikan perlindungan data pribadi,” ucap Andreas. (Icha)