spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

DPR Dorong Kominfo Kaji Aturan Registrasi Prabayar

Telko.id – Berkaitan dengan adanya peraturan tentang Registrasi Prabayar,  30 April adalah batas akhir karena 1 Mei 2018 sudah diberlakukan pemblokiran total layanan telekomunikasi. Bila pelanggan masih belum melakukan registrasi yang divalidasi dengan NIK dan nomor KK.

Namun, dalam perjalanannya, muncul beragam permasalahan. Itu sebabnya, pada pemaparan yang dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah serta Dirjen PPI Ahmad M Ramli, Dewan Perwakilan Rakyat masih terus menyoroti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Komisi I DPR meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika mengkaji dampak aturan registrasi tersebut.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, kajian ini diperlukan karena ada kekhawatiran merugikan pedagang pulsa. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi itu dinilai belum bisa memberikan solusi.

“Kemenkominfo bisa mengkaji dampak dari aturan registrasi kartu tersebut terhadap pelaku bisnis outlet, sehingga ada win-win solution,” kata Bobby dalam keterangannya, Senin, 9 April 2018.

Menurut politisi Golkar ini, pemerintah terutama Kemenkominfo harusnya punya kebijakan yang tak memunculkan kerugian usaha pedagang pulsa. Kebijakan pembatasan registrasi untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya tiga nomor kartu SIM belum berpihak kepada masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari berdagang pulsa.

“Negara juga harus menjaga data pengguna pribadi dalam konteks registrasi tersebut. Di lain pihak juga agar operator bisa bersinergi dengan pelaku bisnis outlet. Jangan sampai menimbulkan kerugian investasi bisnis yang masuk padat karya ini,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan dari Sekretaris Jenderal Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Abas, Permen Nomor 14 Tahun 2017 harus ditolak, karena tak berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus paham, kartu perdana prabayar menjadi produk yang punya nilai jual lebih dibanding pulsa.

“Kartu perdana prabayar sudah jadi komoditas utama dalam pasar seluler yang memiliki nilai jual lebih ketimbang pulsa. Outlet punya peran yang menentukan dalam ekosistem pasar seluler,” kata Abas, Senin, 9 April 2018.

Pasalnya, permen yang mengaturan registrasi mandiri merugikan outlet. Dari data KNCI, lebih 5 juta jiwa masyarakat Indonesia punya pendapatan yang tergantung dari berdagang pulsa.

“KNCI tegas menolak pembatasan dan akan mengawal janji dirjen PPI Kominfo sistem registrasi untuk outlet maksimal akhir bulan ini,” tuturnya.

Di sisi lain, muncul juga permasalahan, di mana Jutaan nomor terdaftar hanya dengan beberapa nomor induk kependudukan dalam program registrasi ulang nomor seluler prabayar.

Pada data Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mencatat tiga NIK paling mencurigakan yang bisa menembus sistem pencatatan. Hal itu, bahkan terjadi di seluruh operator seluler

Nomor pelangan seluler prabayar Indosat menjadi jumlah terbanyak yang bisa ditembus tiga NIK. NIK pertama terdaftar dengan 2.221.656 nomor, NIK kedua terdaftar dengan 1.847.625 juta nomor, dan NIK ketiga tedaftar atas dengan 1.601.391 juta nomor.

Hal yang sama juga terjadi pada operator seluler lain namun pada jumlah yang lebih kecil. Pada Telkomsel, NIK pertama menembus 518.962 nomor. Kemudian, NIK kedua dengan 409.043 nomor dan terakhir 402.034 nomor.

Pada XL, satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan berturut-turut 319.251 nomor, 310.002 nomor dan 310.001 nomor. Sementara itu, pada Tri jumlah terbesar yang bisa ditembus yakni 83.575 nomor. Sisanya, satu NIK masing-masing bisa mencatatkan 66.432 nomor dan 40.631 nomor.

Adapun, pada Smartfren yang tercatat dengan satu NIK berturut-turut sebanyak 145.868 nomor, 63.136 nomor dan 57.879 nomor.

Secara total, terdapat penggunaan 227.945 NIK yang mencurigakan karena mendaftarkan 133,22 juta nomor atau tepatnya 133.228.755 nomor seluler prabayar. Artinya, satu NIK bisa digunakan untuk meregistrasi lebih dari 10 nomor.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais pun menyayangkan hal ini terjadi. Bahkan, dengan angka sebesar itu tak mungkin dilakukan gerai. Pastinya, terdapat motif bisnis yang dilakukan operator agar bisa mendaftarkan nomor sebanyak-banyaknya.

Dia berasumsi bahwa registrasi nomor dengan jumlah besar itu karena untuk menyelamatkan nomor yang sudah diproduksi agar tidak terblokir.

“Korporasi pasti [motifnya] bisnis untuk menyelamatkan nomor yang sudah diproduksi dan tidak mau dibatasi oleh kebijakan ini,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan BRTI dan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Ruang Rapat Komisi I, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Selain itu, muncul juga perbedaan data jumlah pelanggan prabayar yang berhasil melakukan registrasi. Data yang diterima operator sebesar 304 juta dan Dukcapil mencatat 350 juta.

Saat ini, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli, menyebutkan hasil rekonsiliasi Dukcapil dan operator seluler tercatat 317.630.982 nomor.

Angka tersebut dengan rincian di antaranya Telkomsel 151.792.483, Indosat Ooredoo 97.825.963, XL 46.746.784, Hutchison 3 Indonesia (Tri) 13.565.744, Smartfren 7.686.203, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 13.805 nomor.

“Hasil rekonsiliasi bersama antara Dukcapil dan operator, yaitu ada 317 juta,” kata Ramli di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Data tersebut tercatat untuk kurun waktu 11 Oktober 2017 sampai 4 April 2018.

Itu artinya, angkanya terus meningkat. Mengingat bahwa proses registrasi ulang prabayar masih berlangsung, meski saat ini sudah memasuki pemblokiran layanan telekomunikasi bertahap. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU