spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

MVNO Bakal Jadi Trend di Asia, Bagaimana dengan Indonesia?

Telko.id – Operator kini boleh dibilang sedang melakukan berbagai kajian untuk melakukan upaya network sharing. Di mana, Network sharing ini ada lima model yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO).

Research and Markets baru saja mengeluarkan kajiannya. Isinya menyatakan bahwa mobile virtual network operator atau MVNO akan sangat cocok untuk diimplementasikan di Asia sebagai kawasan Negara berkembang. Namun, dalam kajiannya tersebut, diingatkan bahwa MVNO ini bakal sukses asalkan model bisnis yang dipilih tepat, begitu juga dengan pilihan partnernya.

Saat ini, dinilai oleh Research and Markets, Asia sedang menunjukan momentum yang kuat dalam liberalisasi dalam regulasi di mobile market dan akan merangsang kompetitif serta menurunkan tarif. Bersamaan dengan itu juga terjadi peningkatan dalam pengenalam berbagai macam produk inovatif.

Cina menjadi pemain yang paling maju di kawasan Asia ini. Di mana pertumbuhan jumlah pelanggannya sangat tinggi. Namun, Negara lain di Asia, seperti Filipina, Malaysia, Thailand juga termasuk yang berkembang dalam hal virtual operator.

Peningkatan penggunaan mobile data sendiri, sangat didorong oleh penetrasi smartphone yang sedang berkembang. Demikian juga dengan penyebaran jaringan 3G maupun 4G dan lingkungan ekonomi yang menguntungkan membuat regulator di setiap Negara melihat bahwa langkah untuk melakukan MVNO menjadi terbuka. Tak heran, pasar MVNO ini pun mulai bermunculan di kawasan Asia ini.

Terbukanya pasar MVNO ini tidak lepas dari peranan regulator yang menghasilkan peraturan sehingga mendukung terjadinya model bisnis tersebut. Peraturan tersebut juga akan memperkenalkan secara tidak langsung Mobile number portability (MNP) dan pengurangan mobile termination rates (MTRs). Di Cina dan Malaysia sudah ada undang-undang nya. Sedangkan di Thailand, Filipina dan Myanmar masih dalam proses.

Model bisnis yang paling disukai di kawasan Asia ini adalah Niche Market. Di mana, Niche Market ini dapat menguasai pasar sampai 29% dari total kerjasama MVNO di Asia. Yang dimaksud dengan niche market ini adalah kaum muda, imigran, pelajar dan masyarakat yang perhatian pada kesehatan. Selanjutnya diikuti dengan bisnis dan model MVNO retail yang dalam kajiannya Research and Markets menyebutkan diadopsi sekitar 8% dan 16% dari pasar MVNO. Namun, untuk M2M dan bisnis model roaming tidak popular di kawasan Asia.

Hal yang sama juga diproyeksikan oleh Pyramid Research. Di mana, pasar Cina yang pertumbuhannya cukup kuat di Asia, merangsang liberalisasi di pasar telekomunikasi Cina. Dan ke depan, Cina masih akan menjadi yang terbesar.

Setelah itu, pasar MVNO yang besar juga akan diikuti oleh Malaysia yang pada akhir 2020 potensi pertumbuhan pelanggannya sangat signifikan. Begitu juga dengan Filipina dan India.

Intinya, regulator harus merumuskan kerangka MVNO tertentu agar dapat meningkatkan persaingan, tetapi disisilain akan menurunkan tariff bersama dengan bergulirnya MNPs dan mengurangi MTRs. Nantinya juga akan terjadi harmonisasi perbedaan tariff antara off-net dan on-net voice traffic dan lainnya. Hal itu akan mengurangi hambatan terjadinya kerjasama dengan model MVNO.

Di Indonesia sendiri, masalah Network Sharing ini masih menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, sambil menunggu, XL sudah melakukan network sharing model multi operator radio access network (MORAN). Dan hal itu sudah dilakukan pada empat kota. Seperti yang sempat disampaikan oleh Direktur Utama XL Axiata, Dian Siswarini, beberapa waktu lalu.

Pihak Kementerian Kominfo sendiri, saat ini sedang menyiapkan aturan tentang active network sharing sebagai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000. Di mana, Active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi di suatu negara. Namun, nantinya, revisi aturan network sharing ini tidak bersifat wajib bagi seluruh operator. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU