Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Aturan Pajak eCommerce Buat ‘Gelisah’ Para Penjual Online

Telko.id – Baru saja Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

“Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional,” bunyi keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, Jumat malam (11/1/2019).

Targetnya, pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Namun, para pengusaha online yang banyak berjualan di market place maupun di media sosial menjadi gelisah. Seperti yang diungkapkan oleh Asosiasi e-Commerce Indonesia atau idea yang menyesalkan terbitnya PMK-210 tersebut.

Alasannya, terbitnya PMK-210 tersebut tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM.

Untuk itu, idEA bersama pelaku industri mengajak para pemangku kepentingan untuk mencari jalan tengah dalam proses implementasinya. Sehingga, tidak mematikan potensi e-commerce sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“idEA meminta Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK-210 ini sambil bersama-sama melakukan kajian,” Ketua Umum idEA Ignatius Untung dalam siaran persnya.

Walaupun, Sri Mulyani, Menteri Keuangan berjanji akan melakukannya hati-hati.

“Kami memungut pajak juga dengan sangat hati-hati,” ujarnya dalam seminar di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (14/1/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Termasuk juga, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berjanji akan tetap menjaga iklim investasi.

“Tentu saya sebagai Menteri Keuangan harus terus menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi,” sambungnya.

Niat dari dikeluarkannya PMK-210 ini merupakan upaya Menteri Keuangan atau pemerintah untuk membangun dan menata sistem perpajakan di Indonesia. Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan, ia tidak ingin upaya membangun Indonesia itu dilakukan sembarangan, bahkan merusak pondasi yang ada. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan menggunakan instrumen fiskal keuangan negara, yang mayoritas dari pengumpulan pajak, secara aktif.

Sebenarnya, seperti apa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada
penyedia platform marketplace
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2.Kewajiban penyedia platform marketplace

a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak)
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jas
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Untuk mendapatkan salinan PMK-210 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (Icha)

 

 

 

 

 

Latest

Paska Merger, Indosat Bersaing Ketat Dengan Telkomsel di Pedesaan dan Luar Pulau Jawa

Telko.id - Berdasarkan hasil analisis dari Open Signal, penggabungan...

Cybersecurity Center of Excellence, Dibentuk Demi Jaga Ekonomi Digital Indonesia

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan...

Fitur Smart Switch, Solusi Mudah Pindahkan Data ke Galaxy A15

Telko.id – Ganti device? Hmm pasti muncul pertanyaan, “Wah,...

Libur Ramadan dan Lebaran, Trafik Data XL Axiata Meningkat 16%

Telko.id - XL Axiata mencatat peningkatan trafik penggunaan data...

Rekomendasi

Mau Mudik? Ini 5 Tips Persiapan Mudik Agar Aman dan Nyaman

Telko.id - Mudik atau pulang kampung adalah tradisi turun-temurun yang dilakukan sebagian besar masyarakat Indonesia setiap jelang Lebaran. Tidak hanya sebagai ajang silaturahmi dan...

Integrasi Tiktok Shop ke Tokopedia, Dipantau Empat Bulan Sebelum Diaudit!

Telko.id – TikTok Shop akhirnya bisa beroperasi lagi, namun dibawah Tokopedia. Tapi ini belum tentu selama nya, pasalnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memantau...

Beli Lokal Jadi Kampanye Pertama Tokopedia dan TikTok

Telko.id – Hari Belanja Nasional 2023 atau Harbolnas 12.12 menjadi moment pertama bagi Tokopedia dan Tiktok, usai TikTok menginvestasikan dana lebih dari US$1,5 miliar...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini