Latest Phone

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Resmi Diblokir, Website i-Doser Masih Bisa Diakses

Jakarta – Seperti yang banyak diberitakan pada berbagai media beberapa hari ini, Menkominfo berencana untuk memblokir situs yang menyediakan aplikasi i-Doser.

Kemarin, tepatnya pukul 18.38 WIB, Menkominfo melalui situs resmi mereka mengumumkan akan melanjutkan pemblokiran terhadap situs web yang terhubung dengan i-Doser. Kominfo meminta kepada penyedia layanan Internet untuk memblokir situs yang beralamat i-doser.com, idoseraudio.com, idosersoftware.com dan istoner.com.

Berdasarkan Rapat Panel IV Bidang Investasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba terkait situs i-doser yang  diisukan dengan istilah Digital Narcotic merekomendasikan untuk tetap melanjutkan pemblokiran pada situs tersebut yang memang telah diblokir sejak Rabu, 14 Oktober 2015.

Sebagai informasi, rapat panel ini dihadiri oleh para pakar diantaranya. KADIN, ISOC dan APJII. Melalui keterangan rilis pada situs resmi Kominfo, hasil rapat panel tersebut menyimpulkan dua hal, yakni:

  1. Situs i-doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum (dalam hal ini menggunakan istilah : kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya) sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001.
  2. Antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual, tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya sehingga terjadi penipuan (atau menyesatkan) yang membawa dampak kerugian jual-beli dan transaksi elektronik (UU ITE  pasal 28 dan UU Perlindungan Konsumen).

Rapat Panel ini mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para pengelola ISP untuk ditindak lanjuti.

Namun, pada jumat pagi tim Telko.id mencoba mengakses kembali beberapa situs I-Doser yang diblokir tersebut, hasilnya situs tersebut masih bisa diakses dan para pengunjung juga masih bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store.

Pada Google Play Store, Aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 10 ribu pengguna Android di seluruh Dunia.

Pada layar awal situs i-doser, pengguna akan mendapatkan pilihan pada perangkat apa aplikasi ini digunakan. Setidaknya ada tiga pilihan bagi pengguna, yakni melalui smartphone-tablet, PC-laptop, serta mp3 audio.

Untuk yang menggunakan device smartphone dan tablet, pengguna akan langsung diarahkan ke toko aplikasi dari platform perangkat mereka masing-masing.

Aplikasi I-Doser sendiri sejatinya dapat menyebabkan pengguna mereka merasakan sensasi seperti menggunakan narkotika. Aplikasi ini menggunakan teknologi Binaural yang diklaim dapat menstimulasi otak dan merubah keadaan psikis dan mental.

Menurut BNN, istilah Narcotic Digital hanyalah sebuah strategi dari si pemilik situs agar banyak pengguna yang mengakses situs tersebut. BNN menyatakan bahwa hal tersebut tidak mengandung unsur narkotik atau unsur obat-obatan lainnya yang berbahaya.

Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan. [AK/IF]

Latest

Erajaya Active Lifestyle, Catat Penjualan Bersih Naik 22,8% YoY

Telko.id - PT Sinar Eka Selaras, Tbk. (ticker code:...

Galaxy AI Bakal Hadir Di Flagship Samsung Lain, Ini Daftarnya!

Telko.id - Samsung Electronics Indonesia resmi mengumumkan ketersediaan Galaxy...

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP, Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Telko.id - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan...

Telkomsel Ramadan Insight 2024, Panduan Bagi Para Pelaku Bisnis

Telko.id - Telkomsel melalui unit bisnis Telkomsel Enterprise kembali...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini