Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

KPPU Setujui Network Sharing, Asal…

Telko.id – Pertarungan operator untuk memperjuangkan terwujudnya network sharing melalui revisi peraturan pemerintah (PP) 52 dan 53 tahun 2000 nampaknya sudah mendekati kenyataan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, dirinya telah mendapatkan salinan draft revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 dari kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Rudiantara, beleid baru telekomunikasi tersebut tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hal ini nyatanya mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. Ketua KPPU mengatakan, industri telekomunikasi merupakan salah satu industri yang menjadi perhatian KPPU. Tujuannya agar industri telekomunikasi nasional menjadi efesien.

Syarkawi mengatakan KPPU tengah menunggu aturan baru telekomunikasi tersebut untuk dipelajari dengan teliti agar efesiensi industri telekomunikasi melalui network sharing dapat terjadi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Namun Syarkawi juga tak menginginkan network sharing yang digulirkan oleh Kominfo merugikan operator telekomunikasi yang telah berusaha di industri tersebut.

Mengenai kisruh yang terjadi pada network sharing, Syarkawi mengendus semua permasalahan tersebut bermuara pada persaingan usaha. Oleh sebab itu KPPU ingin menelisik lebih lanjut mulai dari regulasi itu dibuat hingga bagaimana menata industri telekomunikasi.

“KPPU mencium kegaduhan ini disebabkan karena regulasinya yang selalu terlambat dalam melakukan penyesuaian. Padahal teknologi telekomunikasi terus berkembang,” papar Syarkawi.

Pada acara Implementasi Network Sharing dalam Persaingan Usaha, Ir. Muhammad Nawir Messi, M.Sc. komisioner KPPU menyetujui adanya efesiensi di industri telekomunikasi nasional melalui network sharing.

Namun menurut Nawir efesiensi tanpa diimbangi oleh fairness, tak akan membuat industri telekomunikasi Indonesia bebas dari sengketa persaingan usaha.

Fairness menurut komisioner KPPU ini tidak hanya pada titik tertentu saja melihatnya. Tetapi harus dilihat berapa besar uang yang telah dikeluarkan oleh Telkom Group dalam membangun infrastrktur telekomunikasinya selama ini.

Nawir menjelaskan sebelum dilakukan network sharing harusnya regulator membuat level playing field yang sama. Jika tidak ada level playing field yang sama, Nawir memperkirakan potensi persaingan usaha tidak sehat masih akan terjadi.

“Sehingga sangat wajar jika BUMN telekomunikasi kita menjadi sangat dominan saat ini. Karena operator telekmunikasi yang lain tidak ada yang mau membangun. Itu yang dinamakan natural monopoli,” kata Nawir.

Nawir pesimis adanya network sharing ini akan membuat tarif pungut di level konsumen akan turun signifikan. Selama persoalan tarif onnett dan offnett diselesaikan oleh regulator. KPPU akan menelisik operator telekomunikasi yang sengaja membuat tarif telekomunikasi antar operator (offnett) mahal untuk mensubsidi layanan di dalam operator itu sendiri (onnett). Subsidi tarif onnett ini dinilai KPPU tidak wajar dan tidak memberikan azas keadilan. Dikarenakan biaya yang dikenakan oleh operator bisa mencapai delapan kali lipat dari biaya interkoneksi. Padahal tarif pembicaraan onnett hanya Rp 50 permenit.

“Itu sebenarnya sumber tidak efesiensinya industri telekomunikasi di Indonesia. Itu sama sekali tidak pernah disentuh dan dibicarakan oleh regulator. Ini juga yang dinamakan unfair fair competition. Makanya saya meragukan cita-cita revisi PP 52 dan 53 yang bertujuan untuk meningkatkan efesiensi industri yang berdampak kepada kensumen,”papar Nawir.

Sekadar informasi, dalam dalam rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian beberapa waktu lalu, operator telekomunikasi nampak mulai sepaham bahwa jaringan telekomunikasi pada situasi tertentu dan benar- benar dibutuhkan, wajib dibagi dengan operator lain.

“Kondisi tertentu di situ contohnya lack of way, jadi siapapun yang sudah punya infrastruktur di situ wajib buka aksesnya, itu yang kemarin disepakati,” ujar anggota BRTI I Ketut Prihadi.

Menurut Ketut, lewat revisi beleid itu, pemerintah juga akan mengatur ketentuan bahwa kewajiban berbagi jaringan itu tetap memperhatikan iklim usaha yang sehat.

Latest

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development...

Rekomendasi

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini