Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Telah Dibuka Konsultasi Publik RPM Tentang Pengaturan Tarif Operator

Telko.id – Pemerintah akhirnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang saat ini memasuki tahap konsultasi publik.

RPM dimaksud menyederhanakan dan mengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Tetap sekaligus untuk mengatur seluruh tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi lainnya.

Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa harapannya, RPM ini dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi serta untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengguna telekomunikasi terhadap penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi.

Secara subtansi, perubahan pengaturan pada RPM ini dibandingkan pengaturan sebelumnya adalah sebagai berikut:

  1. Penggabungan dan penyederhanaan pengaturan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan PM Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Tetap, serta penambahan pengaturan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya yang belum diatur.
  2. Penyesuaian dan penambahan pada bagian ketentuan umum terkait definisi istilah.
  3. Penambahan ketentuan mengenai skema pembayaran yang sebelumnya tidak diatur sebagai dasar hukum bagi model bisnis yang sudah berjalan.
  4. Formula yang berlaku umum untuk seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk tarif layanan akses internet.
  5. Penambahan ketentuan pembatasan tarif untuk daerah (area layanan) yang hanya dilayani oleh satu penyelenggara dalam hal diperlukan dalam rangka melindungi pengguna layanan telekomunikasi dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi.
  6. Penambahan ketentuan pada bundling layanan dengan kartu perdana.
  7. Penambahan ketentuan tentang promosi (etika dalam beriklan) dan sosialisasi tarif agar masyarakat pengguna layanan dapat menerima informasi yang jelas dan lengkap tentang pilihan layanan jasa telekomunikasi yang ada.
  8. Penambahan mekanisme pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)dalam penerapan penetapan tarif jasa telekomunikasi.

Penyusunan RPM ini, menurut Fernando, telah melalui proses pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan (penyelenggara telekomunikasi, asosiasi penyelenggara, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)), juga telah melalui proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum serta telah dikoordinasikan dengan Kedeputian VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Polhukam. (Icha)

Latest

Yuk Bisa Yuk, Produktif Lagi Setelah Liburan dengan Galaxy A55 5G

Telko.id - Setelah merayakan hari kemenangan di Hari Raya...

Telin dan Dialog Axiata, Kolaborasi Demi Keamanan Yang Lebih baik

Telko.id - Telin, anak perusahaan Telkom Indonesia yang melayani...

LG Gelar Better Life Festival, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Telko.id – LG gelar Better Life Festival sebagai upaya...

Apresiasi Buat Fans, Xiaomi Luncurkan Redmi Note 13 Pro+ 5G Edisi Khusus

Telko.id – Xiaomi sadar bahwa merek ini besar dikarenakan...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini