Latest Phone

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Tecno Spark 20

Kominfo Buka Konsultasi Publik Untuk RPM FTP Telekomunikasi Nasional

Telko.id – Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini didasari bahwa rencana dasar teknis telekomunikasi nasional memegang peranan penting dan strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang berkualitas, berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tertib, bertanggung jawab, dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang adil, makmur, dan sejahtera.

Berdasarkan siaran pers tertulis nya, rencana dasar teknis telekomunikasi nasional akan dijadikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan telekomunikasi, oleh karenanya dalam upaya mewujudkan rencana dasar teknis telekomunikasi nasional yang secara efektif, perlu disusun rencana dasar teknis telekomunikasi nasional secara sistematis, sederhana, dan komprehensif.

Dalam rangka pengaturan rencana dasar teknis penyelenggaraan telekomunikasi yang terkoordinir serta terpadu, RPM ini akan menyempurnakan dan menyinergikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi.

RPM ini akan mengganti dan mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang telah diubah sebanyak 7 (tujuh) kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001.

Jenis Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/ FTP) terdiri atas dua jenis yakni FTP Nasional yang merupakan FTP regulasi meliputi semua jaringan di Indonesia, dan FTP Penyelenggara yang merupakan FTP operasi yang terbatas pada jaringan penyelenggara yang bersangkutan.

Adapun ruang lingkup Rencana Dasar Teknis/ FTP Nasional meliputi:

  1. Perlindungan kepentingan pelanggan telekomunikasi domestik
  2. Pengaturan pemakaian sumber daya telekomunikasi yang terbatas
  3. Pengaturan kerja sama antarjaringan
  4. Penentuan standar teknik nasional

Substansi yang diatur dalam Rencana Dasar Teknis/ FTP Telekomunikasi Nasional yaitu mencakup Rencana Penomoran, Rencana Interkoneksi Antarjaringan, Rencana Pembebanan, Rencana Ruting, Rencana Transmisi, Rencana Pensinyalan, Rencana Switching, Rencana Sinkronisasi, Rencana Mutu Layanan (Quality of Service), Rencana Manajemen Jaringan, Rencana Akses Pelanggan dan Keamanan, dan Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui alamat email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan lyst001@kominfo.go.id mulai tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan 14 Juni 2017. (Icha)

Latest

Erajaya Active Lifestyle, Catat Penjualan Bersih Naik 22,8% YoY

Telko.id - PT Sinar Eka Selaras, Tbk. (ticker code:...

Galaxy AI Bakal Hadir Di Flagship Samsung Lain, Ini Daftarnya!

Telko.id - Samsung Electronics Indonesia resmi mengumumkan ketersediaan Galaxy...

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP, Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Telko.id - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan...

Telkomsel Ramadan Insight 2024, Panduan Bagi Para Pelaku Bisnis

Telko.id - Telkomsel melalui unit bisnis Telkomsel Enterprise kembali...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini