Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Tenang, Turunnya Biaya Interkoneksi Tidak Akan Menggerus Pendapatan Operator

Telko.id – Dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum hari ini ada salah satu pendapat menarik yang datangnya dari pengamat telekomunikasi, Bambang P. Adiwiyoto.

Bambang menyebutkan bahwa sejak beberapa tahun lalu dasar yang digunakan oleh regulasi dalam menghitung interkoneksi adalah LRIC (Long Run Incremental Cost).
“Dengan metode ini seharusnya dilakukan penghitungan ulang biaya interkoneksi dengan berpegang pada dasar tarif operator yang paling efisien,”ungkapnya. Artinya, konsumen bisa menggugat kalau dasar yang digunakan dalam mengambil kebijakan tarif interkoneksi itu bukan dari hitungan paling efisien.

Bahkan Bambang juga menyatakan bahwa sebaiknya tarif interkoneksi tidak menggunakan batas bawah, tetapi menggunakan batas atas. Dengan demikian, penurunan tarif interkoneksi nantinya akan membuat trafik atau lalu lintas telepon meningkat. Hal ini akan menyebabkan pendapatan operator tidak akan terlalu tergerus dengan penurunan tarif interkoneksi.

Sebagaimana diketahui, industri telekomunikasi seluler yang kuat tentu membutuhkan iklim usaha yang kompetitif karena berhubungan dengan hajat hidup masyarakat. Ketika iklim kompetisi dapat berlangsung dengan baik, maka masyarakat yang akan memperoleh dampak positif dari keberadaan industri tersebut. Sebagai industri yang regulated sudah seharusnya pula para pemangku kepentingan pada industri ini mematuhi peraturan yang diputuskan pemerintah.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah kebijakan interkoneksi. Kementerian Kominfo mendorong operator untuk melakukan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi dengan menurunkan tarif interkoneksi. Ketika Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan Interkoneksi (Penyelenggara) yaitu SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 tertanggal 2 Agustus 2016. SE tersebut berisi penurunan tarif interkoneksi yang secara agregat turun sebesar 26 persen dan diberlakukan untuk 18 skenario panggilan layanan seluler. Tapi, kebijakan itu tak serta merta disambut oleh seluruh operator. Operator berbeda pendapat, ada yang pro, ada pula yang kontra.

Hingga akhir tahun 2016, kebijakan tarif interkoneksi ini belum juga ditetapkan hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan membuat Panja Interkoneksi untuk menyelesaikan polemik ini. Padahal jika melihat dasar hukum interkoneksi sudah diatur pada pasal 1 butir 16 UU 36/1999 yang menyatakan bahwa Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Pada pasal 25 UU 36/1999 pada ayat (1) juga dikatakan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikassi berhak mendapatkan interkoneksi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya. Pada ayat (3) dikatakan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip : a). Pemanfaatan sumber daya secara efisien, (b), keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi, (c) peningkatan mutu pelayanan, dan (d) persaingan sehat yang tidak saling merugikan.

Jika melihat pasal tersebut interkoneksi merupakan hak bagi operator meminta dan kewajiban bagi operator lain yang diminta. Meskipun menghasilkan pendapatan, interkoneksi tidak dapat dicatat sebagai bagian dari bisnis operator. Setiap panggilan antaroperator selalu menggunakan setengah jaringan operator asal dan setengah jaringan operator tujuan, sehingga operator asal wajib memberi bagian pendapatan kepada operator tujuan. Selain biaya interkoneksi, operator asal juga memungut tarif off net yang penetapan besarannya antar operator berbeda. Tarif off net ini dibuat besar untuk memberi gambaran ke pelanggan bahwa panggilan antaroperator itu jauh lebih mahal dibanding panggilan antarpelanggan (on net).

Dengan aturan hukum tersebut sebenarnya tidak ada alasan bagi operator untuk menolak pengaturan tarif Interkoneksi, karena hal itu bagian dari regulasi. Formula perhitungan biaya interkoneksi ini ditetapkan oleh Pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator.

”Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi dengan tujuan ingin memberikan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikas, seperti soal pengembangan wilayah dengan tetap menjamin ketersediaan infrastruktur. Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah berharap penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) tanpa mengurangi kualitas layanan”,”ungkap Rudiantara”.

Hal senada juga disampaikan oleh Bambang bahwa apabila tarif interkoneksi tetap tinggi maka akan ada perbedaan tarif on-net dan off-net yang tinggi. Akibatnya terjadi ekonomi biaya tinggi karena konsumen lantas beralih menggunakan ponsel dual SIM untuk menghindari panggilan antaroperator yang tarifnya sekitar 3x dari tarif on-net serta tingginya churn-rate atau kartu hangus di Indonesia yang mencapai 10-14%.

Ada sekitar Rp.4.5 triliun pemborosan karena kedua hal tersebut. Belum lagi potensi kehilangan Rp 44 triliun karena masyarakat mengurangi panggilan telepon. Bagi industri seluler, turunnya tarif interkoneksi selain menghemat produksi kartu juga lebih berhemat biaya iklan karena tak perlu fokus menambah pendapatan dari tarif on-net.

Turunnya biaya interkoneksi juga diyakini tak akan menggerus pendapatan operator karena pasar Indonesia sensitif terhadap harga. Penurunan biaya 1% dapat berpengaruh kepada kenaikan penggunaan telepon hingga 40%. Sehingga operator pendapatannya tetap meningkat.

Karena itu jelas, kebijakan penurunan biaya interkoneksi adalah kebijakan yang pro konsumen. Konsumen akan memperoleh tarif telepon antar operator yang semakin murah dan tak perlu membuat operator khawatir berlebihan. Turunnya tariff dapat membuat potensi jumlah panggilan akan lebih meningkat. (Icha)

Latest

Lebaran, Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17%

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan...

Jelajahi Keajaiban AI Eraser & AI Smart Image Matting di Oppo Reno11 F 5G

Telko.id - Oppo bersama grup K-Pop populer BSS (Seventeen)...

Telkomsel Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan

Telko.id - Telkomsel melalui inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR)...

Rahasia Samsung Bertahan 15 Tahun di Peringkat Satu Global Signage

Telko.id - Samsung Electronics Co., Ltd. mengumumkan prestasinya sebagai...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini