Latest Phone

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Inilah Pandangan Regulator Tentang MVNO

Telko.id – MVNO atau Mobile Virtual Network Operation adalah salah satu model dari network sharing yang digadang-gadang dapat memberikan keuntungan serta efisiensi yang cukup tinggi. Selain MORAN dan MOCN, MVNO juga menjadi salah satu model yang tepat utuk diimplementasikan di Indonesia.

[Baca Juga : Mengenal MVNO dan Apa Manfaatnya Bagi Industri Telko]

Seperti diketahui, dalam MVNO Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi atau Operator Mobile memberikan layanan komunikasi bergerak kepada pelanggannya tanpa harus memiliki infrastruktur jaringan sendiri, melainkan melakukan kerja sama dengan operator telekomunikasi yang ada  melalui pola MOU atau Minutes of Use, yang berarti membayar menit atau lamanya komunikasi yang digunakan oleh pelanggan.

Sekedar informasi, network sharing telah diimplementasikan oleh dua Operator besar di Indonesia yakni XL Axiata dan juga Indosat Ooredoo dengan menggunakan skema MORAN. Namun, Menurut Bos XL, Dian Siswarini, kalau bicara network sharing itu kan efisiensi, bukan siapa untung atau rugi.

“Skema MORAN kurang Joss, efisiensi yang ditawarkan hanya menghemat 20% sampai 30% belanja modal,” ungkapnya beberapa waktu lalu pada acara gathering XL.

Lantas, Bagaimana dengan pihak Regulasi?

Dalam Hal ini, Kominfo selaku regulator mengungkapkan, “perihal kebijakan MVNO akan sejalan dengan kebijakan efisiensi industri (Active Sharing) sampai pada konsolidasi industri,” ucap Rudiantara selaku Menkominfo kepada Tim Telko.id ketika di wawancarai melalui pesan singkat (10/3).

Sekedar informasi, salah satu sistem kerjasama MVNO adalah lewat MOU (minute of use) dengan pembayaran berdasarkan pada lamanya penggunaan jaringan. Dalam skema MVNO terdapat pemisahan tanggung jawab antara penyedia jaringan (network provider) dan penyedia layanan (service provider).

Pria yang sering disapa Chief RA ini juga mengungkapkan, bahwasanya prinsip kebijakan MVNO adalah meningkatkan pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi industri. Namun Ia mengungkapkan bahwa saat ini belum ada skema MVNO yang diterapkan oleh operator di Indonesia yang mengelar network sharing.

Sementara itu, hadirnya MVNO membawa potensi bisnis yang cukup luas. Penyedia jaringan dipastikan dapat menarik segmen pasar baru, sehingga bisa mengoptimalkan kapasitas jaringan yang ada. Dengan menggunakan kapasitas jaringan yang tersisa dapat diberdayakan lewat pola MVNO. Bahkan bukan tidak mungkin MVNO juga mengembangkan sistem jaringan tersendiri. Lepas dari potensi positif, MVNO juga bisa berdampak negatif jika tidak diatur dengan baik.

Sementara itu, disinggung mengenai pola lisensi regional untuk operator seluler, seperti halnya frekuensi 2.3 Ghz yang digunakan oleh Bolt!, Chief RA menyebutkan bahwa rencana alokasi spektrum frekuensi ini untuk cakupan nasional dengan alasan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi melalui skala ekonomi.

Latest

Erajaya Active Lifestyle, Catat Penjualan Bersih Naik 22,8% YoY

Telko.id - PT Sinar Eka Selaras, Tbk. (ticker code:...

Galaxy AI Bakal Hadir Di Flagship Samsung Lain, Ini Daftarnya!

Telko.id - Samsung Electronics Indonesia resmi mengumumkan ketersediaan Galaxy...

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP, Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Telko.id - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan...

Telkomsel Ramadan Insight 2024, Panduan Bagi Para Pelaku Bisnis

Telko.id - Telkomsel melalui unit bisnis Telkomsel Enterprise kembali...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini