Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Pemerintah Uji Publik Rancangan Permen untuk Maksimalkan Emergency Call 112

Telko.id – di luar negeri, jika ada kondisi darurat dengan cepat akan menghubungi 911 secara refleks. Angka yang mudah diingat dan tentu nya akan sangat membantu ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat. Namun, ada Negara-negara lain juga yang menggunakan panggilan 112. Di Indonesia, juga menggunakan emergency call 112.

Untuk memaksimalkan layanan darurat 112, Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggaraan Layanan Panggilan Tunggal Darurat. Rancangan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang isinya adalah penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang terkait keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit, sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraan layanan panggilan tunggal darurat untuk penanganan keadaan darurat.

Uji publik ini akan dilakukan dari 20 januari hingga 3 Februari.

Apa saja yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri ini?

Penanggulangan nomor panggilan darurat 112 untuk layanan panggilan tunggal darurat yang dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi, kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum dan/atau keadaan darurat lainnya yang disepakati oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Layanan panggilan tunggal darurat ini akan diselenggarakan secara tingkat daerah dan nasional. Pada tingkat nasional, Kementerian Kominfo menyediakan sistem panggilan darurat di tingkat nasional dengan fungsi sebagai pusat data nasional, sementara di tingkat daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam penyelenggaraan layanan panggilan tunggal darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas untuk menyediakan sarana dan/atau prasarana pendukung untuk Pusat Panggilan Darurat. Kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam tindak lanjut penanganan layanan panggilan tunggal darurat dan melakukan pengawasan pelaksanaan layanan panggilan darurat di daerahnya.

Kementerian Kominfo sendiri akan menyediakan infrastruktur sistem Pusat Panggilan Darurat yang berupa Sistem call center layanan panggilan tunggal darurat dan

Sarana telekomunikasi layanan panggilan tunggal darurat.

Penyelenggara jaringan telekomunikasi (penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan bergerak satelit, dan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched) wajib menyambungkan panggilan keadaan darurat yang diterima dari masyarakat ke Pusat Panggilan Darurat, menyediakan jaringan dan infrastruktur yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat dan menginformasikan lokasi dan nomor telepon pemanggil ke Pusat Panggilan Darurat.

Kementerian Kominfo melakukan evaluasi terhadap kinerja Pusat Panggilan Darurat di daerah dan atau penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk meningkatkan layanan Pusat Panggilan Gawat Darurat kepada masyarakat.

Akan ada pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri ini. (Icha)

 

Latest

Rahasia Samsung Bertahan 15 Tahun di Peringkat Satu Global Signage

Telko.id - Samsung Electronics Co., Ltd. mengumumkan prestasinya sebagai...

Huawei Band 9 Bakal Hadirkan Pengalaman Layaknya Smartwatch

Telko.id - Huawei Band 9 janjikan bakal menghadirkan pengalaman...

Maksimalkan Galaxy S24 Series, Buat Konten Saat OOTD Hari Kartini

Telko.id - Generasi muda saat ini punya banyak cara...

Lenovo Luncurkan Deretan Laptop Terbaru, Seri ThinkPad L dan X13

Telko.id – Lenovo memperkenalkan laptop bisnis terbarunya dalam seri...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini