Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Kemenkumham Siapkan Aplikasi Khusus Untuk Tahanan Miskin

Telko.id – Tidak semua lapisan masyarakat Indonesia mampu mengakses ke pegacara. Bisa karena jarak atau karena tidak mampu. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang memper-siapkan aplikasi Pos Bantuan Hukum Rutan Online, yang akan diterapkan di Indonesia pada 2018 ini.

“Tiap tahanan miskin di Rumah Tahanan akan dicarikan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat melalui integrasi Aplikasi SID Bantuan Hukum (SID Bankum), yang berguna untuk membantu pelaksanaan proses pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum secara online. Supaya lebih transparan dan akuntabel diintergrasikan bersama  Sistem Database Pemasyarakatan,” tuturnya, Constantinus Kristomo, Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN, Senin (29/01/2018).

Kristomo menambahkan “Target dari aplikasi tersebut adalah untuk perluasan jangkauan bantuan hukum”.

Sedangkan untuk menjangkau “Sandwich People” atau masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin. Namun juga tidak cukup kaya untuk membayar pengacara. BPHN bersama Organisasi Advokat mendorong para pengacara untuk menjalankan kewajiban Pro Bono atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

Hal ini juga diutarakan oleh Kristomo saat memaparkan kualitas bantuan hukum Indonesia, di salah satu forum Seminar Internasional mengenai Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana: Jaminan Kualitas, Layanan Holistik dan persamaan dalam Akses, di Guangzhou, Provinsi Guangdong, Republik Rakyat Cina yang digelar pada 24-25 Januari 2018 lalu.

“Kualitas bantuan hukum menjadi perhatian dari berbagai forum internasional yang membahas implementasi dari The UN Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems  yang telah diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada Desember 2012,” tuturnya menjelaskan.

Kristomo menambahkan, bahwa dalam seminar yang bertujuan untuk berbagi in-formasi mengenai implementasi bantuan hukum dari berbagai negara dan diskusi mengenai fitur dan struktur, yang diperlukan untuk menjamin kualitas bantuan hukum itu di tiap negara.

Selain itu, Kemenkumham juga menjamin kualitas Bantuan Hukum di Indonesia. Untuk itu, BPHN menggunakan Indeks Kinerja OBH. Yakni instrumen monitoring online yang menggunakan persepsi kepuasan klien.

“Caranya dengan metode survey ke penerima bantuan hukum tersebut,” ujarnya. (Icha)

 

Latest

Lebaran, Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17%

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan...

Jelajahi Keajaiban AI Eraser & AI Smart Image Matting di Oppo Reno11 F 5G

Telko.id - Oppo bersama grup K-Pop populer BSS (Seventeen)...

Telkomsel Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan

Telko.id - Telkomsel melalui inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR)...

Rahasia Samsung Bertahan 15 Tahun di Peringkat Satu Global Signage

Telko.id - Samsung Electronics Co., Ltd. mengumumkan prestasinya sebagai...

Rekomendasi

Lenovo Luncurkan Deretan Laptop Terbaru, Seri ThinkPad L dan X13

Telko.id – Lenovo memperkenalkan laptop bisnis terbarunya dalam seri ThinkPad L dan seri ThinkPad X13. Laptop-laptop baru ini merupakan bukti komitmen Lenovo terhadap inovasi...

Pupuk Indonesia Manfaatkan Snowflake Data Cloud

Telko.id - Pupuk Indonesia gandeng Snowflake Data Cloud untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur datanya yang meningkat tajam terkait penyediaan teknologi pertanian cerdas terkini kepada lebih...

Dji Avata 2, Kini Tersedia Di Jaringan Ritel Erajaya

Telko.id -Erajaya Active Lifestyle (ticker code: ERAL) mengumumkan kehadiran DJI Avata 2, drone generasi terbaru dari seri Avata yang memberikan pengalaman terbang dengan sudut...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini